Home News Kiprah KH. Ahmad Dahlan Mengkoreksi Tahlilan, Nisyfu Syaban dan Praktek Menyimpang Lainnya

Kiprah KH. Ahmad Dahlan Mengkoreksi Tahlilan, Nisyfu Syaban dan Praktek Menyimpang Lainnya


Persoalan khilafiyah khususnya hal furuiyah sebenarnya sudah bukan menjadi isu yang utama untuk dibicarakan kembali, namun kami redaksi “terpaksa” harus menurunkan ulang kembali tulisan tentang KH Ahmad Dahlan, mengingat belakangan banyak web – web yang mulai menyerang praktik ibadah warga muhammadiyah bahkan banyak akun – akun medsos yang membagikan tulisan web yang tidak jelas tersebut untuk membangun opini bahwa praktik ibadah warga muhammadiyah saat ini sudah berbeda dengan pendirinya KH. AHmad Dahlan.
Tentunya klaim sepihak itu sama sekali tidak benar Kiai Ahmad Dahlan adalah pelopor gerakan pemurnian islam di Indonesia, Kiai  pun melakukan purifikasi praktik umat Islam. Sebagaimana ditegaskan salah satu muridnya bernama KR. H Hadjid bahwa Kiai Dahlan berhasil menghilangkan praktik-praktik umat yang tidak diajarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. 
Kiai memberantas selamatan waktu seorang ibu mengandung tujuh bulan, bacaan mauludan dengan memukul rebana ketika membaca “asyraqal badru” , shadaqah bernama surtanah saat orang meninggal, selamatan tiga hari, baca tahlil tiap malam ketika orang meninggal sampai 7 hari, selamatan 40 hari, 100 hari, setahun, seribu hari (nyewu), serta bacaan tahlil 70.000 untuk menebus dosa, haul (ulang tahun kematian) dengan membaca tahlil, perayaan 10 Asyura dan mengadakan padusan (mandi) serta pergi ke kuburan untuk kirim doa, upacara nishfu sya’ban dengan bacaan-bacaan yang tidak diajarkan as-Sunnah, bacaan-bacaan tahlil Qur’an untuk dihadiahkan kepada ahli kubur, mengadakan ziarah kubur pada bulan Sya’ban, membaca shalawat khusus tiap malam Jum’at dengan gunakan rebana, jimat yang dipakaikan kepada anak-anak, minta keselamatan kepada kuburan dan tawassul
 
Disamping praktik-praktik tersebut di atas, KHR Hadjid pun menyebutkan bahwa Kiai Dahlan mengoreksi praktik umat kala itu yang terbiasa tunaikan shalat qabliyah dua rakaat sebelum shalat Jumat serta adzan dua kali sebelum sahalat Jum’at (Hadjid, 2008 : 101).

Bahwa Kiai Dahlan pernah tunaikan shalat tarawih 23 rakaat, serta pernah tunaikan qunut dalam shalat Subuh sama sekali tidak mengurangi virus tajdid yang ditebarnya. Boleh jadi Kiai belum melihat alasan-alasan yang dipandangnya lebih kuat sebagaimana koreksinya terhadap praktek ibadah yang menyimpang untuk adzan Jumat dua kali, tahlilan, nisfu sya’ban, padusan, dan lain – lain. 

Sepeninggal Kiai Dahlan Muhammadiyah terus berkembang ke berbagai daerah dengan penambahan anggota-anggotanya. Bersamaan dengan itu timbul diskusi di kalangan warga Persyarikatan mana di antara praktik ibadah yang dilakukan umat yang lebih mendekati kebenaran.
Dalam konteks historis seperti itulah Majelis Tarjih Muhammadiyah didirikan pada tahun 1927. Sejak saat itulah peran tajdid yang disemaikan Kiai Dahlan diambil alih oleh Majelis Tarjih yang ketua pertamanya KH. Mas Mansur. Sejak saat itu Majelis Tarjih, menghasilkan sekian produk hukum yang pada awalnya lebih banyak gunakan spirit tajdid dalam makna purifikasi. Salah satu produk hukum itu adalah tuntunan shalat malam di bulan Ramadhan yang lebih dikenal dengan shalat tarawih yang berjumlah 11 rakaat serta tuntunan untuk tidak tunaikan qunut pada shalat Subuh.


Demikianlah hingga saat ini Majelis Tarjih telah menghasilkan sekian banyak produk putusan serta fatwa yang umumnya dirujuk sebagai tuntunan warga Muhammadiyah serta kaum Muslimin. (sangpencerah.id)

Baca juga artikel terkait :
Fiqih Ahmad Dahlan dan Majelis Tarjih 
Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ( Merujuk Al Quran dan Sunnah Makbullah )  
Tajdid, Manhaj Tarjih Dan Produk Hukum Majelis Tarjih Muhammadiyah

Dulu Dibenci Sekarang Dipuji; Menjawab Klaim Sebagian Warga NU terhadap KH. Ahmad Dahlan 

Exit mobile version