Beda Agama, Calon Besan Jokowi Tunjuk Wali Hakim dari KUA

SOLO – Ijab kabul putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dengan mantan Putri Solo 2009, Selvi Ananda, tinggal menghitung waktu. Akad nikah menurut jadwal berlangsung di Gedung Graha Saba Buana, Kamis (11/6) pukul 09.00 WIB.
Awalnya, pelaksanaan ijab-kabul Gibran-Selvi menemui kendala urusan administrasi. Ini ketika keduanya mengurus syarat nikah di KUA (Kantor Urusan Agama), Kecamatan Banjarsari, Solo. Ternyata, calon kedua mempelai beda agama.
Seperti diketahui, berdasar administrasi KTP (Kartu tanda Penduduk), Gibran maupun orang tuanya, Jokowi dan Iriana, keterangan beragama Islam. Sedangkan Selvi maupun orang tuanya, Didit Supriyadi dan Partini, non-Muslim. Ini kendala yang dihadapi saat itu. Pihak keluarga sudah melakukan konsultasi ke KUA sejak April lalu.
“Meski sebelumnya sempat ada beberapa kendala teknis soal persyaratan, pada akhir bulan Mei lalu, semua persyaratan administrasi sudah dibereskan,” tutur Mukhtaroji, kepala KUA Banjarsari, Solo, kepada wartawan.
Akad nikah tidak bisa berlangsung kalau kedua calon mempelai beda agama. Dari hasil konsultasi kedua calon mempelai ataupun pihak keluarga, akhirnya ditemukan jalan keluar. Pihak keluarga mempelai wanita menunjuk wali hakim. Untuk urusan ini, menyerahkan sepenuhnya kepada KUA.
“Berhubung kedua orang tua ataupun calon mempelai perempuan status agama non-Muslim, wali pengganti nanti dari pihak KUA. Atau mungkin saya sendiri yang mewakili,” kata Mukhtaroji.
Mas kawin yang diberikan Gibran kepada Selvi saat berlangsung akad nikah, tak muluk. Cukup sederhana. Hanya seperangkat alat shalat. Tak ada penambahan barang lain di luar tersebut. Barang ini sudah dipersiapkan dan diserahkan usai pelaksanaan ijab kabul.
Mukhtaroji berharap, upacara sakral ijab kabul berjalan lancar dan tak ada rintangan apa pun. “Semoga kedua mempelai mampu mewujudkan dan membangun keluarga keluarga, sakinah mawadah wa rahmah. Amin,” katanya. (sp/republika)