Alumni IKJ Tagih Janji Pemprov DKI Bangun Masjid Amir Hamzah yang Dibongkar

JAKARTA – Masjid Amir Hamzah yang baru akan dibangun awal maret 2014. Masjid yang berada di komplek Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta itu akan menjadi prioritas utama untuk diperluas, diperbesar, dipercantik, lebih modern dan menampung lebih banyak jamaah.
Ituah janji-janji manis yang dihembuskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jokowi-Ahok) kepada Almamater Institut Kesenian Jakarta (IKJ) dua tahun yang lalu, 2013.
“Janji manis itu membumbung tinggi di angkasa seakan-akan sudah ada dananya. Kami terus menagih janji pembangunan Masjid Amir Hamzah yang baru,” ujar Romaini, alumni IKJ angkatan 2002 jurusan Teater kepada Islampos, Senin (15/6/2015).
Masih segar dalam ingatan, ketika itu (tahun 2013), di bulan suci Ramadhan, upaya klarifikasi atau tabayyun dilakukan dengan pihak pengurus Masjid Amir Hamzah (pegawai TIM/pihak TIM). Namun, dari pihak Yayasan IKJ tidak ada satu pun yang datang.
“Kami pikir saat itu bapak Slamet Rahardjo akan datang. Beliau berhalangan hadir karena sedang syuting.”
Dalam pertemuan singkat dengan pihak pengurus masjid, hadir Alumni IKJ pernah tergabung dalam Mimazah (rohis Mahasiswa/i IKJ)dan pengurus Mimazah aktif berstatus mahasiswa tahun 2013 serta simpatisan Mimazah lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Romaini mendengar perbincangan Slamet Rahajo melalui telepon seluler. Dalam pembicaraan itu, Slamet Rahardjo  membenarkan masjid bakal di gusur dan menjamin Masjid Amir Hamzah akan berdiri kembali. Meski tidak diberitahu kapan masjid itu akan dibangun lagi.
“Ketika mendengar, jaminan masjid yang tergusur akan mendapat penggantianya, cukup membuat hati kami tenang,” ungkap Roma, begitu ia akrab disapa.
Romaini menyayangkan, sebelum pertemuan itu, tidak ada pemberitahuan rencana pembangunan masjid, baik dalam bentuk maket, spanduk, reklame dan sejenisnya, seperti masjid –masjid pada umumnya jika ingin melakukan renovasi masjid.
“Kami tidak tahu persis status tanah Masjid Amir Hamzah. Setahu kami, Masjid Amir Hamzah berdiri di atas tanah wakaf. Jika merujuk pada UUD 1945 dan UU NO.41 tahun 2004 tentang Wakaf, masjid adalah rumah ibadah dan simbol bagi umat Islam yang harus dilindungi.”
Dengan begitu, prosedur pembongkaran Masjid harus mendapat persetujuan (izin) dari menteri Agama. Romaini selaku almamater IKJ mempertanyakan, apakah Pemrov DKI sudah memperoleh izin dengan Menteri Agama?  (sp/islampos)