Tuntunan Bersuci: Mandi dan Tayamum


Oleh: Ust. Syakir Jamaluddin, M.A.*

Mandi
Mandi atau biasa disebut dengan mandi junub adalah membasahi seluruh badan dengan air suci. Hal ini disyari`atkan berdasarkan QS. Al-Ma’idah/5: 6 dan Al-Baqarah/2: 222. Mandi besar ini wajib dilakukan apabila keluar mani, selesai bersenggama (sekalipun tidak keluar mani), selesai haid atau nifas (yakni darah yang keluar sehabis melahirkan), baru masuk Islam, sesudah sadar dari pingsan atau gila, dan meninggal dunia. Sedangkan bagi orang yang junub atau wanita yang selesai haid, selama belum mandi besar diharamkan untuk shalat, thawaf dan berdiam di masjid.
Adapun hal-hal yang disunatkan untuk mandi antara lain adalah ketika hendak menunaikan shalat Jum`at, shalat dua hari raya atau bagi yang berhaji mulai ketika hendak wukuf di Arafah, sesudah memandikan jenazah dan hendak ihram.
Tata Cara Mandi
Hal pertama yang penting dilakukan adalah berniat mandi karena Allah dengan membaca basmalah. Kemudian berdasarkan hadis dari istri Nabi yakni Aisyah ra. bahwa Nabi saw :
إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ.
“Apabila beliau mandi karena junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, lalu menuangkan (air) dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu membasuh farjinya. Kemudian beliau berwudlu seperti wudlunya untuk shalat, kemudian mengambil air lalu memasukkan jari-jarinya ke dasar rambut hingga apabila ia sudah merasa bersih, beliau siramkan air di atas kepalanya dengan tiga siraman. Kemudian beliau meratakan ke seluruh tubuhnya, lalu membasuh kedua kakinya.” (Muttafaq ‘alayh)
Dengan demikian tata cara mandi secara runtut menurut Rasulullah saw adalah:
  1. Mencuci kedua tangan.
  2. Mencuci farji (kemaluan) dengan tangan kiri. Setelah itu dituntunkan pula mencuci tangan kiri dengan tanah (HR. Al-Bukhâri) atau cukup digantikan dengan sabun mandi.
  3. Berwudlu seperti wudlu untuk shalat.
  4. Menyiramkan air ke kepala secara merata (keramas) sambil menguceknya sampai ke dasar kulit kepala. Bagi wanita yang berambut panjang, bila merasa kerepotan maka bisa menggelung rambutnya kemudian menyiramnya dengan air. (HR. Jama`ah, kecuali al-Bukhari).
  5. Menyiramkan air ke seluruh badan (mandi) sampai rata yang dimulai dari kanan kemudian kiri. Rasulullah saw mengakhiri mandinya dengan mencuci kaki. (HR. al-Bukhâri-Muslim)
Selama wudlu tidak batal, maka setelah mandi boleh melaksanakan shalat tanpa perlu berwudlu lagi.
Tayammum
Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudlu’ dan mandi besar bila ada halangan, seperti sakit atau ketiadaan air untuk bersuci, misalnya karena musafir. Tayammum didasarkan pada ayat Al-Qur’an surat Al-Nisa’/4: 43:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci): sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun.” (Lihat pula ayat senada dalam QS. Al-Mâidah/5: 6)
Demikian pula riwayat sahabat ‘Ammâr bin Yâsir ra. yang bercerita di hadapan ‘Umar bin al-Khaththâb ra. bahwa dalam sebuah perjalanan ia pernah berguling-guling di atas tanah lalu shalat karena junub dan tidak mendapatkan air. Setelah kejadian ini diceritakan kepada Nabi saw, maka beliau bersabda:
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا، فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
“Sesungguhnya cukup bagimu begini, lalu beliau pun menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah lalu meniupnya kemudian mengusap keduanya pada wajah dan kedua telapak tangannya.” (Muttafaq ‘alayh)
Dalam redaksi al-Bukhâri yang lain ada tambahan: وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً: “dan mengusap wajah dan kedua tangannya, sekali.”Sedang dalam redaksi al-Daraquthni disebutkan: ثُمَّ تَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ إلَى الرُّسْغَيْنِ :“Kemudian kamu mengusap dengan keduanya (yakni: telapak tangan) pada wajahmu dan kedua tanganmu sampai kedua pergelangan tangan.”
Berdasarkan QS. 4: 43, QS. 5: 6 dan riwayat yang disepakati al-Bukhari dan Muslim di atas, maka cara bertayammum adalah sebagai berikut:
  1. Mengucap basmalah (yakni bismillâhirrahmânirrahîm) sambil meletakkan kedua telapak tangan di tanah (boleh di dinding) kemudian meniup debu yang menempel di kedua telapak tangan tersebut.
  2. Mengusapkan kedua telapak tangan ke wajah satu kali, kemudian langsung mengusapkan ke tangan kanan lalu kiri cukup sampai pergelangan telapak tangan, masing-masing satu kali.
Hal-hal yang membatalkan tayammum,
adalah:
  1. Semua hal yang membatalkan wudlu.
  2. Menemukan air suci sebelum mengerjakan shalat. Bagi yang sudah shalat lalu menemukan air untuk bersuci pada saat waktu shalat belum lewat maka ada dua pilihan kebolehan, yakni pertama, ia boleh tidak mengulangi shalatnya lagi, dankedua, boleh juga ia berwudlu lalu shalat lagi (HR. Abu Daud dan al-Nasa’i). Namun jika sudah bertayammum dan belum melaksanakan shalat, maka ia wajib berwudlu’. (HR. al-Bukhari, dari `Amran)
  3. Habis masa berlakunya, yakni satu tayammum untuk satu shalat, kecuali bila shalatnya dijama’. Menurut keterangan sahabat Ibn Abbas (HR. al-Daraquthni) dan Ibn Umar (HR. al-Bayhaqi) bahwa masa berlaku tayammum hanya untuk satu kali shalat, meskipun tidak berhadats. Inilah pendapat yang lebih kuat. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa sebagai pengganti wudlu maka masa berlaku tayammum sama dengan masa berlaku wudlu.
sumber : tuntunanislam.com
*Penulis adalah Dosen FAI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta