Pendapat Arab Saudi Tentang Hadiahkan Bacaan Al Qur’an untuk Almarhum

Menghadiahkan bacaan  Alquran untuk orang yang telah meninggal, apakah pahala bacaan yang telah dialamatkan itu akan sampai ke pihak yang dituju? Persoalan ini memang cukup mengundang perdebatan di kalangan ulama. Tapi yang pasti, ini adalah  masalah //khilafiyah// (perbedaan) dan tidak termasuk ushul (pokok) agama. 

Para ulama berbeda pendapat. Menurut salah satu pendapat, hukum membaca Alquran untuk orang ang telah meninggal hukumnya makruh. Pahalanya pun tidak bisa diterima oleh almarhum. Opsi ini dirujuk oleh generasi awal ulama Mazhab Maliki dan sebagian Mazhab Syafii. Pendapat ini menjadi rujukan pula oleh Komisi Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Bahkan, menurut Syekh Abdullah bin Baz, tindakan tersebut disebutnya sebagai bidah. 

Kelompok ini mengemukakan bahwa, Islam menganut konsep individualis dalam hal ganjaran pahala atau siksa. Ini seperti tertuang di surah al-An’am 164 dan an-Najm ayat 39. Kedua ayat ini menegaskan, amalan apapun baik kebaikan ataupun keburukan yang dilakukan oleh orang lain tak akan berimplikasi apapun bagi almarhum. Hanya saja, seperti yang dinukilkan sunah, ada beberapa amalan seperti shalat, puasa, haji, sedekah, dan doa. Selain yang pernah disebutkan, maka tidak perlu dianalogkan. 

Redaktur : Nasih Nasrullah (republika.co.id)