Beredar Video 2 Misionaris Ingin Murtadkan Umat Islam Dari Rumah Ke Rumah

Jelas sekali dalam video yang berdurasi singkat hanya 1 menit 33 detik tersebut ada dua orang Kristen yang kepergok oleh seorang warga sedang melanggar hukum undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979, tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia. Dimana dalam pasal yang ke-4 disebutkan :
“Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara:
a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentu-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.
b. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain.
c. Melakukan kunjungan dan rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain.”
Dalam video itu, terlihat 2 orang kristen tersebut seakan tanpa merasa malu ‘menjajakan’ ajaran agamanya dengan membagikan buku-buku berisi ajaran kristen kepada umat Islam di depok dari rumah ke rumah.
sumber : baitulmaqdis.com