Bagaimana Hukum Membaca “aamiin” Saat Doa Khatib Jum’at ?


Pertanyaan :  
Bagaimana hukum meng–amin-kan (membaca amin) terhadap doa khatib dalam khutbah jumat?

Jawab :
Doa yang dibaca khatib ketika khutbah Jumat adalah merupakan rangkaian ibadah Jumat itu sendiri, sehingga ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan khutbah Jumat harus didasarkan kepada petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, diantara kewajiban seseorang dalam khutbah Jumat adalah mendengarkannya, sebagaimana dalam hadis Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: 
« إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ . يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ ».

“Apabila engkau berkata kepada temanmu, diamlah! Pada hari Jumat, padahal Imam sedang berkhutbah, maka sesungguhnya engkau telah berbuat sia-sia” (HR. Bukhari dan Muslim).

Disebutkan juga dalam hadis yang lain dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa berkata-kata di hari Jumat padahal imam/khatib sedang berkhutbah maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab, dan orang yang berkata kepadanya“diamlah!” tidak ada baginya Jumat. (HR. Ahmad)

Dari hadis-hadis tersebut difahami bahwa tuntunan seorang makmum dalam khutbah Jumat adalah mendengarkan dengan khusyu’ dan tidak mengeluarkan kata-kata apapun, termasuk di dalamnya mengucapkan ‘amin’ dengan suara keras/jahr, yang akan menimbulkan kegaduhan dan mengurangi kekhusyuan dalam pelaksanaan khutbah Jumat, adapun jika perkataan ‘amin’ dibaca secarasir/dalam hati maka yang demikian diperbolehkan.


Dijawab setelah disidangkan oleh: 
Majelis Tarjih dan Tajdid PC Muhammadiyah Blimbing, Sukoharjo, Jateng

Sumber : fastabiqu.com