Pemuda Muhammadiyah : Kepolisian Berarti telah Memahami Makna Kebebasan Beragama

Mabes Polri akhirnya mengizinkan polisi wanita muslim untuk menggunakan jilbab. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang Perubahan atas Sebagian Surat Keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang Sebutan Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri.

Bagi Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, lewat izin tersebut, Kepolisian berarti telah memahami makna kebebasan beragama dengan segala sesuatu attributasi syariah yang harus ditunaikan. 
“Saya kira kebijakan ini menunjukkan ekspresi itu,” ungkap Dahnil dalam pesan singkat pagi ini (Jumat, 27/3).
Tidak hanya Pemuda Muhammadiyah, yang memberikan apresiasi kepada Polisi, tapi juga ormas-ormas Islam di Indonesia akan bersikap hal yang asma.
“Ini membuka peluang lebih luas agar Polwan bisa lebih aktif berkomunikasi dengan kelompok-kelompok Islam karena menggunakan jilbab akan membantu komunikasi polwan dengan masyarakat karena mayoritas Masyarakat Indonesia sangat menghormati pengguna jilbab,” jelasnya. 
Menurutnya, sebagai negara muslim terbesar di dunia, izin menggunakan jilbab bagi Polwan Indonesia sangat simbolik sekaligus substantif.
“Ekspresi institusi negara pun dengan bangga ‘menghormati keputusan individu Polwan untuk menunaikan kewajibannya sebagai muslimah’,” tandas Presiden Religion for Peace Asia and Pacific Youth Interfaith Network (RfP-APYIN) ini. (sp/rmol)