Majelis Taklim Ar-Raudah Ditutup Karena Ajarkan Syahadat Menyimpang

BATULICIN – Ini aliran sesat dari
Kalimantan Selatan yang pemimpinnya menyatakan berjanji kembali ke jalan
yang benar. Adalah Muhammad Arbain, pemimpin Majelis Taklim Ar-Raudah
yang telah mengajarkan dua kalimat syahadat yang bertolak belakang
dengan Islam kepada para pengikutnya.
Di hadapan tim Badan
Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,
Kalimantan Selatan, Arbain menegaskan siap menutup Majelis Ta’lim
Ar-Raudah yang dipimpinnya karena telah mengajarkan dua kalimat syahadat
yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits. Kalimat Syahadat kedua,
yang mestinya menyebut Muhammad sebagai Rasulullah, oleh Muhammad Arbain
diganti dengan namanya.
“Saya akan meluruskan kembali ajaran
yang sudah saya ajarkan, serta akan membenarkan kembali kalimat syahadat
‘asyhadu an laa ilaaha illallah wa asyhadu anna Arbain Rasuulullah’,
menjadi kalimat syahadat yang sebenarnya,’asyhadu an laa ilaaha illallah
wa asyhadu anna Muhammad Rasuulullah’,” ujar Arbain di Batulicin, Rabu
(4/3), seperti dikutip Antara.
Selain mengucapkan dua
kalimat syahadat yang benar, dia juga memerintahkan kepada pengikutnya
untuk kembali mengucapkan dua kalimat syahadat sesuai ajaran Islam.
“Saya
berjanji untuk tidak mengulangi lagi amalan yang saya ajarkan. Apabila
mengulangi lagi perbuatan tersebut, saya serta organisasi bersedia
ditindak secara hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI),” janjinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin
Agus Eko Purnomo selaku Ketua Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan
Masyarakat (Bakorpakem) menyatakan, pertemuan untuk penandatanganan
pernyataan sikap yang dilakukan oleh Muhammad Arbain, merupakan
tindaklanjut dan klarifikasi ajaran yang telah diajarkannya.
“Dalam
kesempatan ini Arbain telah mengakui kesalahannya, dengan
menandatangani pernyataan sikap untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya
yang disaksikan langsung oleh tim Bakorpakem Kabupaten Tanah Bumbu,”
tuturnya.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Tanah Bumbu Darmiadi menambahkan, kronologis kasus yang dilakukan
Muhammad Arbain bermula dari laporan masyarakat atas adanya penyimpangan
ajaran pada pengikutnya, berupa pengucapan syahadat yang tidak sesuai
dengan ajaran Islam.
Terkait hal itu, kata Darmiadi, tim
Bakorpakem menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengajak Arbain dan
pengikutnya untuk memberikan klarifikasi atas ajarannya, dan meminta
kepada yang bersangkutan agar tidak mengajarkan hal-hal yang dapat
meresahkan warga.
“Pembelajaran di Majelis Taklim Arraudah
sebenarnya sudah berjalan selama delapan bulan, dan pengikutnya sudah
mencapai seratus orang jamaah yang didominasi para kaum wanita,”
ungkapnya. (sp/antara)