Komnas HAM Curigai Rekayasa dalam Kasus Asyani

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencurigai adanya rekayasa kasus terkait proses pengadilan perkaya pencurian kayu dengan terdakwa Nenek Asyani. Rekayasa itu diduga dilakukan melalui pemalsuan dokumen oleh pihak penegak hukum.
“Sejauh yang diterima informasinya oleh Komnas HAM, berkas dakwaan jaksa itu ada yang dipalsukan,” ujar Komisioner Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat, saat dihubungi ROL, Jumat (13/3).
Ia menjelaskan ada berkas, usia Nenek Asyani disebutkan 45 tahun, padahal Asyani telah berusia 63 tahun. Jika pemalsuan itu benar, kata dia, jaksa penuntut umum bisa dipidanakan. 
“Sudah ada presedennya, kasus Cyrus Sinaga juga diperkarakan karena pemalsuan dokumen,” jelasnya. 
Ia menuturkan, Komnas HAM akan turun langsung untuk memantau kasus ini. Komnas HAM menyarankan sebaiknya Asyani dibebaskan sebelum memantik rasa ketidakadilan publik.
“Rakyat akan marah pada negara, dan kasus ini menumbuhkan Ketidakpercayaan terhadap aparat negara,” kata Imdadun. (sp/rol)