Klarifikasi Soal Larangan Sholat Bagi Siswa SD di Lamongan


Lamongan – Perwakilan wali murid, dua Guru Agama, Kepala Sekolah SDN Jubel Lor dikumpulkan di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Jalan Lamongrejo. Kedatangan mereka guna menyelesaikan masalah aksi siswa SDN Jubel Lor, Kecamatan Sugio pada Senin (09/03) kemarin. Kepala Sekolah SDN Jubel Lor, Samsul Huda, melarang siswa memanfaatkan salah satu ruangan di sekolah untuk tempat shalat. (10/03/2015).


Perwakilan wali murid Joko Budiono dan Guru Agama Ainur Rofiq dan Madholip diterima Kepala Kesbangpol, Sujito, Kasi Intel Kejari, Arvan Halim, Kasat Intel Polres, AKP Aris Wahyudi, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Ghozali. Pihak sekolah, ikut hadir Kepala Sekolah Samsul Huda, Kepala UPT Purdono, Camat Sugio, Cacuk Cahyo Purnomo. Untuk menjembati agar kegiatan keagamaan, seperti salat Dhuha dan Dhuhur yang memanfaatkan ruangan sekolah itu bisa dipakai kembali.


Mereka diminta untuk menjelaskan permasalahan hingga siswa SD berdemo, isu Sara yang dilarang untuk melakukan ibadah sholat dluhur, menurut Ainur Rofiq dan Madholip Guru agama, semua itu dilakukan karena ada larangan dari kepala sekolah. “ Padahal saat Kepala Sekolah dipegang Pak Purwanto tidak pernah ada masalah, Namun saat dipegang Samsul Huda, ternyata banyak masalah dan tantangan,” Ungkapnya.


Pertama, adzan Dhuhur dipersoalkan karena dianggap mengganggu jam pelajaran. Padahal saat masuk adzan Dhuhur itu sudah diluar jam pelajaran. Kedua Pemakaian pengeras suara juga dipersoalkan, hingga beberapakali harus dipindah – pindah, hingga ada dermawan yang memberikan bantuan pembelian pengeras suara. Ketiga pemakaian air wudlu juga disabotase, termasuk pintu kamar kecil selalu dikunci dan tidak ada yang pernah mengakui siapa yang mengunci Dan kepala sekolah melarang siswa untuk berjamaah di runagan sekolah. Rofiq siap dipecat demi memperjuangkan kegiatan keagamaan di sekolah tempatnya mengajar, walau hanya guru GTT (Guru Tidak Tetap), tegasnya.


Sementara itu perwakilan wali murid Joko Budiono, Dari zaman saya saat bersekolah disitu sudah ada kegiatan sholat, dan kegiatan positif. “terkait masalah interen kepala sekolah dan guru saya tidak ikut campur, hanya saja kegiatan sholat itu positif kenapa kok dilarang,” Terang Joko.


Kini giliran kepala sekolah SDN Jubel Lor Samsul Huda menegaskan tidak pernah melarang adanya kegiatan Sholat salat Dhuha dan Dluhur disekolahnya apa lagi kegiatan mengaji yang ditangani kedua guru agama, Samsul Huda sebenarnya tidak pernah mempermasalahkannya.


Saya hanya meminta “ sholat Dhuha dilaksanakan pada jam istirahat, dan dijadwal agar tidak mengganggu pelajaran.” Kata Samsul Huda


Namun Samsul menambahkan bahwa Ainur Rofiq dan Madholip rencananya hendak mendirikan masrasah diniyah (Madin) di SD Negeri Jubel Lor, padahal saat dilaksanakan hafalan Al- quran surat – surat pendek yang dilakukan sesudah pulang sekolah ada yang keberatan dari pihak TPQ, karena di desa sudah ada TPQ.


Dari keterangan beberapa pihak sudah dapat disimpulkan dan lebih jelasnya saat salah satu bukti yaitu penggalangan tandatangan yang dimintakan kepada 62 wali murid tanpa kop dan hanya kertas kosong tanpa ada isinya apapun. Namun setelah 62 wali murid tanda tangan, tiba – tiba ada format tulisan surat peryataan menolak kepemimpinan Samsul Huda.


Menurut Kepala sekolah Samsul Huda “ Format tulisan dibuat oleh Mandholip dan saat lembaran kertas diajukan ke sejumlah wali murid untuk tanda tangan dalam keadaan kosong tanpa format apapun.” Ucapnya


Sejumlah saksi wali murid yang dihadirkan membenarkan temuan Samsul Huda, dan memastikan saat mereka dimintai tanda tangan kertasnya masih kosong. Dari situ terbukti bahwa tanda tangga tersebut adalah persetujuan yang disebar guru agama Ainur Rofiq dan Mandholip ditujukan kepada wali murid santri diniyah, tanda tangan tersebut terkait dengan adanya dana bantuan untuk diniyah senilai 2 Milyard lebih untuk Madrasah diniyah di Kab.Lamongan.


Temuan itu akhirnya mementahkan semua penjelasan Ainur Rofiq dan Mandholip bahwa tidak ada larangan untuk melakukan sholat itu tidak benar. “ Saya beragama Islam dan tidak pernah melarang kegiatan tersebut.” tegas Kepala Sekolah menjawab pertannyaan kedua Guru Agama itu.


“ Saya tetap memberikan fasilitas dan tidak pernah melarang jamaah sholat, hanya dilaksanakan pada jam istirahat dan usai sekolah ” Lanjut Samsul.


Dari kurang komunikasi antara guru beserta kepala sekolah akhirnya kedua belah pihak tersebut dicapai islah, Ainur Rofiq dan Mandholip mengakui kebenaran penjelasan sang kepala sekolah. Merasa bersalah kedua guru agama ini akhirnya meminta maaf dan diwujudkan dengan saling jabat tangan. Kepala Kesbangpol, Sujito berharap pertemuan ini sebagai bentuk penyelesaian dan tidak ada permasalahan lagi dikemudian hari.


Hanya gara-gara ingin mendirikan Madrasah Diniyah (Madin) yang dianggarankan pada tahun ini sebesar Rp 11.954.490.000 dan sebesar Rp 1.926.000.000 diantaranya merupakan dana dari Pemkab Lamongan hingga mencapai 2 miliar. Bahkan ada larangan memanfaatkan salah satu ruangan di sekolah untuk tempat sholat untuk siswa SDN 1 dan 2 Jubel Lor, Kecamatan Sugio, hingga siswa SD menggelar aksi demo, Senin (9/3/2015) kemarin. (Fah/pnt/sp))