Diskriminatif, MNC Group Mengutamakan Karyawan Non-Muslim

Jakarta – MNC Group dinilai diskriminatif. Itu,  setelah Iklan lowongan kerja PT MNC Sky vision Tbk yang dipublikasikan melalui situs jobs.jobstreet mengumumkan kualifikasi pekerjaan yang hanya mengutamakan karyawan non muslim.
Terlepas dari kebijakan perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo itu, sebagian kalangan menyayangkan HRD MNC group, lantaran iklan tersebut berbau SARA yang mencantumkan agama sebagai salah satu kualifikasi.
Padahal, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 5, iklan lowongan pekerjaan perusahaan non agama tersebut  jelas melanggar.
“Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.” Demikian bunyi aturan UU No 13 tahun 2003 pasal 5.
Bambang Smit, Aktivis Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mempertanyakan kebijakan yang dibuat MNC. Menurutnya, pihak MNC harus mengklarifikasi iklan lowongan kerja yang sudah jelas melanggar aturan. Dia juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terkait iklan lowongan pekerjaan.
“MNC harus jelaskan dan segera mencopot iklan lowongan pekerjaan yang ditayangkan di situs jobs.jobsreet, jika tidak maka kami yang akan bertindak. Pemerintah sebagai regulator kecolongan dalam penayangan iklan tersebut, jadi harus segera di hilangkan” tegas Smit, di Jakarta (19/3)
Hingga berita ini ditulis, pihak MNC belum dapat dikonfirmasi terkait iklan yang dipublikasikan dalam situs terbuka lowongan kerja. (sp/deliknews.com)