Demi Duo Bali Nine, Pemerintah Australia Ajak Indonesia Barter Napi

Canberra – Menjelang eksekusi mati dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menawarkan pertukaran narapidana.

Julie Bishop dikabarkan menelepon Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk membahas penawaran ini, Selasa petang, 3 Maret 2015. Dalam pembicaraan itu, Bishop menawarkan pertukaran narapidana antara Australia dan Indonesia demi menghindarkan duo Bali Nine dari eksekusi mati.
“Kami mencari peluang untuk membicarakan sejumlah opsi. Salah satunya transfer narapidana, pertukaran napi,” kata Bishop di Canberra, seperti dikutip The Age.
Menurut Bishop, ihwal tawaran tersebut, belum ada kesepakatan apa pun, termasuk pembahasan yang detail. Namun, Bishop menekankan, Australia menempuh segala upaya untuk menyelamatkan dua Bali Nine itu.
Bishop berharap ada kesepahaman antara Indonesia dan Australia tentang pertukaran narapidana. Apalagi, faktanya, ada warga negara Indonesia yang menjadi narapidana di Australia. ”Ada warga Australia dipenjara di Jakarta dan ada orang Indonesia menjadi narapidana di Australia,” kata Bishop kepada ABC.
Ia mengatakan tengah mengkaji kemungkinan pertukaran itu bisa dilakukan di bawah hukum Indonesia. Saat ini pemerintah Australia sedang menunggu jawaban dari Indonesia. Adapun Menteri Retno sedang membawa opsi ini ke Presiden Joko Widodo.
Dua terpidana mati kasus narkoba dari jaringan Bali Nine, Chan dan Sukumaran, kini berada di Nusakambangan untuk menunggu waktu eksekusi. Mereka dan sejumlah terpidana mati lain–asal Prancis, Ghana, Brasil, Nigeria, Filipina, dan Indonesia–akan menjalani eksekusi mati gelombang kedua yang dilaksanakan di bawah pemerintahan Jokowi. Gelombang pertama telah dilakukan pada Januari lalu di Pulau Nusakambangan dan Kabupaten Boyolali.(tmp/sp)