Penyidik KPK Novel Baswedan Ditetapkan Menjadi Tersangka

Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menyatakan siap dijadikan tersangka oleh Kepolisian. Penetapan tersangka dan pemanggilan yang dilayangkan polisi untuknya, menurut dia bentuk resiko pemberantasan korupsi.


“Dari awal saya sadar bahwa untuk menegakkan kebenaran pasti dimusuhi dan diserang seperti kriminalisasi macam begini,” kata Novel kepada Tempo, Selasa, 17 Februari 2015.


Novel menyatakan tak gentar. “Saya punya keyakinan untuk tak takut dengan cara-cara kriminalisasi model begini,” ujar dia.


Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang ‘diserang’ polisi. Jumat nanti, Novel dipanggil Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka. Dia belum melihat surat panggilan karena sedang berada di luar kota.


Perkara Novel sempat mencuat pada 2012, ketika Novel menjadi penyidik utama kasus korupsi Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Banyak kalangan yang menilai penetapan tersangka itu sebagai serangan balik polisi karena saat itu KPK baru saja menetapkan Djoko sebagai tersangka.


Polisi pun sempat menggeruduk KPK untuk menangkap Novel. Kasus ini dihentikan sementara setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melerai perseteruan KPK-Polri ketika itu.


Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas. Investigasi KPK menemukan bahwa pencuri itu tewas di rumah sakit setelah dihajar anggota Polres Bengkulu. Novel membantah terlibat dalam penganiayaan itu.