Jokowi Berhentikan Abraham Samad Dan Bambang Widjoyanto dari Pimpinan KPK

Jakarta – Dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Atas hal tersebut Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara bagi keduanya.

“Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dan satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saya akan mengeluarkan pemberhentian sementara dua pimpinan KPK,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Rabu (18/2/2015).

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Kasus pemalsuan dokumen itu terjadi pada tahun 2007, Samad disebut memalsukan KTP, Paspor dan Kartu Keluarga yang melibatkan Feriyani Lim.

Sementara untuk Bambang Widjojanto, Bareskrim menetapkan dia sebagai tersangka kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Bambang yang saat itu masih menjadi pengacara belum menjabat Pimpinan KPK dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu. Bambang sudah mengajukan surat berhenti sementara sebagai Pimpinan KPK.

Presiden Jokowi mengeluarkan Kepres pemberhentian dua pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Keduanya diberhentikan sementara karena posisi keduanya yang sudah berstatus tersangka.

Dalam jumpa pers di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (18/2/2015), Jokowi yang didampingi Wapres JK mengumumkan tiga nama Plt. Selain BW dan Samad, satu posisi memang kosong.

“Saudara Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi,” terang Jokowi.

Jokowi menyampaikan Kepres itu segera diterbitkan. Mereka pun akan segera bertugas.

“Keppres tiga orang pimpinan diterbitkan,” tambahnya.(detik/sp)