Busyro Muqqodas Dilaporkan ke Bareskrim Polri

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan empat pimpinan KPK yang masih
aktif dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu
(11/2/2015). Para pimpinan KPK tersebut ialah Ketua KPK Abraham Samad
serta tiga Wakil Ketua KPK, yaitu Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan
Adnan Pandu Praja.

Para pimpinan KPK tersebut dilaporkan oleh mantan hakim pengadilan
niaga Syarifuddin, yang pernah dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada 2012. Menurut Syarifuddin, kelima pimpinan
KPK tersebut telah melakukan tindak pidana terhadap kasus yang
melibatkan dirinya.

“Mereka (para pimpinan KPK) melakukan penyalahgunaan jabatan,
pemalsuan surat, dan pemalsuan suara dalam persidangan,” ujar
Syarifuddin, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Syarifuddin menjelaskan, para pimpinan KPK tersebut diduga melakukan
penyalahgunaan wewenang dalam surat panggilan KPK tertanggal 31 Agustus
2012 saat ia dipanggil sebagai tersangka. Menurut dia, surat pemanggilan
KPK pada saat itu tidak mencantumkan status hukum bagi orang yang
dipanggil secara jelas.

Kemudian, menurut Syarifuddin, para pimpinan KPK telah melakukan
pemalsuan suara dalam rekaman persidangan terhadap dirinya di Pengadilan
Tipikor. Dalam rekaman tersebut, kata Syarifuddin, keterangan yang ia
berikan telah diganti dengan suara orang lain sehingga apa yang ia
ucapkan berbeda dengan bukti rekaman yang dimiliki KPK.

“Dalam persidangan, saya mengatakan tidak pernah menerima uang.
Tetapi, di rekaman tersebut, saya malah mengakui menerima uang Rp 250
juta,” kata Syarifuddin.

Tidak hanya itu, Syarifuddin juga menuduh para pimpinan KPK tersebut
mengeluarkan surat yang menghalanginya untuk mendapat remisi selama
berada di tahanan. Ia mengatakan, KPK telah mengeluarkan surat yang
keterangannya tidak sesuai dengan fakta.

Dalam laporan polisi, kelima pimpinan KPK tersebut diduga memberikan
keterangan palsu, penyalahgunaan wewenang, dan menempatkan keterangan
palsu, dan atau memalsukan suara, dengan sangkaan Pasal 266 KUHP, Pasal
421 KUHP, dan atau Pasal 263 KUHP.

Pada 2012, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan
hukuman empat tahun penjara terhadap hakim Syarifuddin, ditambah denda
Rp 150 juta yang dapat diganti dengan empat bulan kurungan. Syarifuddin
dianggap terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan
terkait kepengurusan harta pailit PT Sky Camping Indonesia.

Syarifuddin mengatakan, meski divonis empat tahun penjara, ia
mendapat remisi dan dinyatakan bebas setelah hanya menjalani satu tahun
masa hukuman.(sp/kompas)