Wakil Ketua KPK Resmi Ditahan Atas Perintah Kabareskrim





Jakarta – Kabareskrim Irjen Budi Waseso mengambil tindakan penahana pada Wakil Ketua KPK Bambang Widjohanto. Seperti disampaikan tokoh hukum Todung Mulya Lubis, penyidik Kombes Daniel Tifaona mendapat perintah menahan Bambang.

“Setelah saudara Daniel bertemu Kabareskrim, dia mengatakan saudara Bambang tetap ditahan. Surat perintah penahanan dikeluarkan,” jelas Todung di Bareskrim Polri, Jumat (23/1/2015) malam. Todung menemui Bambang ditemani Imam Prasodjo serta beberapa anggota koalisi masyarakat sipil.

Menurut Todung, tidak ada alasan hukum Wakil Ketua KPK ditahan. Bambang kooperatif, pejabat KPK, tidak akan mempengaruhi saksi, dan tidak akan lari.

“Tapi penyidik menyampaikan bahwa sangat mungkin Bambang melakukan penghilangan bukti dan ada upaya mempengaruhi saksi,” tutur Todung

KPK menyampaikan kekecewaannya pada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. KPK menilai, Badrodin tak memenuhi janji untuk tak menahan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. 

“Kami kecewa tadi siang Pak Wakapolri menyampaikan akan membebaskan, tidak akan menahan,” jelas Wakil Ketua KPK Adnan Pandu di KPK, Jl Rasuna Said, Kunngan, Jakarat, Jumat (23/1/2015).

Bambang memang ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan atas perintah Kabareskrim Irjen Budi Waseso.

“Setahu saya di lembaga Polri, posisi Kapolri dalam hal ini Wakapolri yang sangat menentukan dalam segala hal,” urai dia.(detik/sp)