Tanggapan Freeport Setelah Pemerintah Perpanjang MoU

PT Freeport Indonesia (PTFI) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk
memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) amandemen karya selama enam bulan
ke depan sejak 25 Januari 2015.
 
“PT Freeport Indonesia sangat mengapresiasi apa yang diputuskan oleh
pemerintah sehingga PTFI tetap bisa meneruskan operasionalnya,” kata
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Syamsoeddin dalam
konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Ahad (25/1/2015).
Ia mengatakan bahwa PTFI akan terus berupaya untuk terus memberikan
manfaat dan nilai tambah secara berkelanjutan kepada negara Indonesia
dan masyarakat Papua pada khususnya.
“Bagi kami waktu enam bulan yang diberikan ini merupakan suatu
tuntutan sehingga kami akan memanfaatkan dengan serius terutama untuk
selalu berkoordinasi dengan pemerintah terkait peningkatan kontribusi
PTFI bagi masyarakat Papua,” ujarnya.
Peningkatan industri hilir itu akan dilakukan melalui pembangunan
industri semen dan “smelter”. Freeport sudah menyiapkan dana investasi
senilai 2,3 miliar dolar AS untuk pembangunan “smelter” di Gresik, Jawa
Timur dan 15 miliar dolar AS untuk pengembangan tambang bawah tanah dan
infrastruktur di Papua.
Kontrak karya Freeport yang ditandatangani 1991 seharusnya berakhir
pada 2021, namun Freeport mengklaim pengembalian atas nilai investasi
itu diperkirakan melebihi 2021, sehingga Freeport meminta perpanjangan
kontrak hingga 2041.(sp/rol)