Pendapat Muhammadiyah Terkait Hukuman Mati

JAKARTA – Eksekusi hukuman mati terhadap napi narkoba telah dilakukan Indonesia kemarin Minggu dini hari. Penerapan hukuman mati bagi pengedar narkotika dinilai tepat. Alasannya, narkotika memiliki daya rusak yang besar.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof.Yunahar Ilyas,Lc,MA mengkategorikan pengedar narkotika sebagai perbuatan fasad (merusak). “ Perbuatan fasad ini maksudnya perbuatan merusak dan efeknya tidak baiknya bagi orang banyak,” ujar beliau, Senin (19/1/2015)

Kategori fasad, kata dia, narkotika dapat merusak dan membunuh hingga ratusan ribu jiwa. “ Ini lebih parah dari pembunuhan biasa,” ujarnya 

Yunahar menyebutkan dalam Islam ada dua kategori terkait perbuatanfasad. Yang pertama, kata dia, fasad secara pribadi , dan fasad secara kelompok. “ Kalau fasad-nya dilakukan pribadi bisa dihukum mati sedangkan kalau fasad dilakukan oleh kelompok maka wajid diperangi,” kata dia. Yunahar menyebutkan logika ini bisa diterapkan juga untuk pengedar narkotika.

Dia menggarisbawahi meski sepakat tetapi ada beberapa hal yang menjadi catatannya. “ Jangan sampai menunda eksekusi jika hendak dihukum mati,” ujar dia.
Saat ini, kata Yunahar, bahkan ada yang sampai menunggu sepuluh tahun untuk dihukum mati. “Kalau seperti ini kasihan pelakunya karena mereka bisa tertekan jiwanya,” ujarnya.
Jadi, kata Yunahar, setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), hukuman mati harus langsung dilaksanakan. (sp/rol)