Hukum Bermesraan Lawan Jenis Lewat Telepon

Assallamu’alaikum wr wb
Nama saya Amin Nusron … Saya ingin menanyakan apa hukumnya jika kita bermanjaa-manjaan atau bermesrah-mesrahan melalui sms atau telepon dengan lawan jenis …
Mohon pencerahanya agar lebih jels bagi saya … Terimakasih
Wassalam
Amin Nusron
aminnusron@gmail.com
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Mas Amin Nusron yang baik, senang sekali kami bisa berkesempatan menjawab pertanyaan mas Amin seputar hukum bermesraan via sms atau telepon dengan lawan jenis. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kami ingin mengetahui, yang dimaksud pertanyaan ini apakah bagi pasangan yang sudah menikah atau belum? Tentu kalau bagi yang sudah menikah boleh-boleh saja, bahkan bisa jadi ibadah. Namun kami yakin bahwa yang dimaksud mas Amin adalah hukum bermesraan via sms atau hp bagi pasangan yang belum diikat oleh ikatan pernikahan.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu kami akan mengutip firman Allah swt. sebagai berikut:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan. (QS. Al Isra:32)
Ayat di atas secara tegas menyatakan larangan untuk mendekati zina. Lantas apakah yang dimaksud dengan zina?
Zina adalah semua hubungan seksual (jima’) diluar pernikahan yang sah dan tidak pada nikah syubhat dan kepemilikan budak. ( Bidâyah al-Mujtahid 2/529)
Jika kita mengacu pada definisi zina, maka bermesraan via sms atau telepon jelas bukan kategori zina. Zina hanya dapat terjadi jika telah terjadi hubungan seksual antara lawan jenis. Walaupun perilaku bermesraan itu tidak tergolong sebagai zina, ia tetap tergolong sebagai perbuatan yang mendekati zina. Mengapa? Ya orang berzina itu pasti tidak mau secara langsung berzina, namun ada tahapan-tahapannya. Awalnya ngobrol via sms, terus bermesraan via telepon, lalu mulai berani jalan bareng, setelah itu mulai berani pegang-pegang satu sama lain, dan puncaknya adalah zina.
Maka dari itu ayat di atas berbunyi janganlah kamu mendekati zina, bukan janganlah kamu berzina. Karena perbuatan zina itu seringkali diawali dengan hal-hal yang belum termasuk zina, salah satunya adalah bermesra-mesraan via sms atau telepon.
Lantas bagaimana solusi agar kita terhindar dari perbuatan yang menjurus pada zina?
Sibukkan diri kita dengan aktifitas-aktifitas positif baik dalam bidang religiusitas, intelektualitas atau humanitas. Misalnya menghafal al Quran, mengerjakan tugas kuliah, membuat proyek penelitian, demonstrasi mengkritisi kebijakan pemerintah, naik gunung, olah raga, jadi relawan bencana dll. Saat kita benar-benar disibukkan dengan aktifitas-aktifitas ini, maka kita tidak akan waktu untuk bermesraan dengan lawan jenis via sms atau media lainnya.
Lalu bagaimana kalau justru di tengah kesibukan kita, malah menemukan lawan jenis yang menarik hati? Dan si dia nya pun menyukai kita? Ada sebuah hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah berbunyi : “Tidak ada yang lebih patut bagi dua orang yang saling mencintai kecuali nikah.”
Lalu bagaimana kalau kita memang masih jauh dari fikiran untuk menikah? Jawabannya adalah puasa.
Rasulullah saw. pernah bersabda:
«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»
Hai sekalian pemuda, apabila kalian sudah mampu menikah, maka menikahlah. Dan barang siapa belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa itu dapat menekan syahwat. HR. Bukhari
Lalu bagi dua orang yang saling menyukai namun belum siap menikah, juga harus senantiasa berpuasa menahan diri dari hal-hal yang di luar batas-batas kewajaran, sampai saatnya kan tiba.

(sangpencerah.id)