Press Release IPM Terkait Rencana Ahok Melegalkan Miras

Jakarta – Rencana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama untuk melegalkan minuman keras (miras) memperoleh banyak pertentangan dari semua kalangan, termasuk kalangan pelajar.

Menurut peraturan presiden No.74/2013 Gubernur tidak bisa melegalkan miras, karena miras masuk ke dalam kategori ‘barang dalam pengawasan’.Pengawasan untukpengadaan, peredaran dan penjualannya. Oleh karena itu kita meminta bapak Basuki Tjahaya Purnama untuk meninjau kembali keputusannya untuk melegalkan MinumanKeras (miras),” tegas Eko Andriyanto selaku Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah .

MenuruT Eko, kalau peredaran Miras dilegalkan Indonesia akan semakin merusak moral anak bangsa. Kenyataannya dilapangan dengan mudah sekali anak-anak dibawah umur untuk  mendapatkan Minuman Keras ini.

Kedepan harapan kita semoga semua minuman keras apapun jenisnya, tidak beredar lagi di Indonesia dan lebih pantas untuk dimusnahkan.Karena sudah tegas di dalam ISLAM, minuman keras atau Miras ini hukumnya HARAM,”tambah Eko yang meupakan mahasiswa Pascasrjana Universitas Mercubuana ini. (sp/mch)