PP Muhammadiyah : Hentikan Industri Minuman Keras


Jakarta – Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas juga menyatakan prihatin atas peredaran dan penjualan miras saat ini, utamanya di tempat-tempat yang mudah dijangkau anak-anak. “Kita sangat menyesalkan hal itu, terlebih selama ini sudah banyak korban miras berjatuhan,” ujarnya.


Anwar menduga perdagangan miras saat ini sudah tidak terkontrol. Pemerintah pun, katanya, kemungkinan sudah tidak mampu mengawasinya dengan baik.


Hal ini tampak dari ditemukannya produk miras di rak dekat pruduk susu dan makanan ringan di pasar swalayan. Ia pun mengimbau pemerintah untuk bersikap lebih tegas dengan mengawasi peredaran miras secara ketat.


Menurut Anwar, pemerintah hendaknya dapat mengamandemen aturan tentang miras. Misalnya, dengan melarang secara penuh pembuatan dan peredaran miras. “Ini dilakukan agar korban tidak semakin banyak berjatuhan.”


Seluruh rakyat Indonesia, menurutnya, harus memperlakukan miras sama dengan narkoba. Hal ini karena bahaya yang ditimbulkan miras cukup besar, tak kalah dengan narkoba. “Tak hanya yang mengonsumsinya, bahaya dan dampak miras juga bisa dirasakan keluarga, masyarakat, dan bangsa.”


Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta masyarakat untuk melapor kepada YLKI jika ada swalayan yang menjual miras tanpa izin dan kepada anak di bawah umur.


“Pasti kita tindak kalau tidak sesuai peraturan, kita yang akan lakukan investigasi, langsung YLKI akan tertibkan,” katanya.


Aturan yang berlaku mewajibkan swalayan yang hendak menjual miras untuk mengantongi izin terlebih dahulu. Dalam hal ini, kata Tulus, swalayan yang berlokasi di dekat sekolah atau tempat ibadah tidak diizinkan menjual miras.


“Jadi, tidak semua swalayan menyediakan miras. Kalau ada, itu harus punya izin khusus yang tidak mudah, kadarnya, tempatnya, harus ada izin dari kepolisian, bea cukai, dan izin lainnya.”