Guru Agama Mengadu ke DPR Karena Tunjangan Belum Dibayar Kemenag

Jakarta -Komisi VIII DPR RI menerima perwakilan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Jawa Timur dan DKI Jakarta. Kepada wakil rakyat tersebut, mereka mengadukan persoalan tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) yang belum dibayarkan Kementerian Agama secara menyeluruh sejak tahun 2008.


Sampai hari ini belum semua pendidikan guru agama Islam tersebut menerima. Bahkan, sejak dua tahun terakhir, tunggakan itu semakin banyak.


Mereka sudah melakukan berbagai upaya agar hak mereka itu dibayarkan. Pada periode lalu saja, mereka sudah beberapa kali bertemu dengan Komisi Agama dan juga bersama pejabat Kemenag. Waktu itu, pihak Kemenag berjanji akan menuntaskan persoalan tersebut paling lambat bulan Oktober tahun ini.


Menanggapi masalah tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Saleh P. Daulay menjelaskan, dirinya sudah menelepon pejabat terkait di Kemenag sebelum menerima perwakilan guru tersebut. Pihak Kemenag mengatakan sudah membayarkan TPG tersebut sebesar 1,6 triliun. Pembayaran didistribusikan lewat kanwil dan kandepag di berbagai wilayah.


“Memang diakui bahwa ada sekitar 27 miliar lagi yang belum dibayarkan, terutama TPG bagi guru-guru yang non-PNS,” jelas Saleh.


Selain itu, ada persoalan lain yang menjadi keprihatinan para guru tersebut. Antara lain keberadaan guru pendidikan agama Islam di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru yang di bawah naungan Kemendikbud tersebut justru paling banyak yang tidak dibayarkan. Mereka betul-betul merasa dianaktirikan apalagi ada informasi bahwa Kemenag mengatakan bahwa TPG mereka semestinya dibayar oleh Kemendikbud.


Saleh juga menambahkan, Komisi VIII periode lalu sudah berkali-kali menyampaikan pengaduan mereka tersebut ke kemenag dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat. Terbukti dari catatan kesimpulan rapat yang ada, kemenag memang berjanji untuk menyelesaikan masalah ini.


“Menurut saya, persoalan ini bukan hanya terkait masalah pengalokasian anggara. Tetapi bisa jadi ini terkait dengan data yang dimiliki kemenag. Apalagi, sejak 2008, sudah banyak guru yang berhenti dan bahkan ada yang meninggal dunia,” tekan Saleh.


Faktor lain, menurut Saleh, kemungkinan adanya ketidaksinkronan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenag dengan kebijakan anggaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu. Akibatnya, guru-guru tersebut yang merasa dikorbankan.


Komisi VIII DPR RI berjanji akan menyampaikan aspirasi para guru tersebut kepada pihak Kemenag pada masa persidangan berikut (pasca reses). Diharapkan, persoalan ini akan dapat diselesaikan lebih cepat.


“Kalau makin berlarut-larut, ya akan semakin carut-marut. Kalau dibiarkan, hutang pemerintah pada guru-guru tersebut akan semakin menumpuk. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diselesaikan,” demikian Saleh yang juga Ketua DPP PAN ini