Dua Dai Muda Dipenjara Karena Ingin Menyekolahkan Anak-Anak ke Jakarta

Dai Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen yang kini masih di penjara
Berita kriminalisasi atas dai Muda Farhan Muhammad
dan Mayarni Mzen akhirnya menyadarkan umat Islam untuk memberikan
dukungan kepada para terdakwa.
 
Belum lama ini, beberapa ormas di Sumatra Barat melakukan konsolidasi
untuk rencana aksi yang akan dilangsungkan di depan Pengadilan Negri
Padang bersamaan dengan persidangan lanjutan para terdakwa.
Aksi ini merupakan bentuk dukungan bagi terdakwa dan para saksi-saksi
yang dikhawatirkan berada dibawah tekanan sehingga tidak memberikan
kesaksian yang sesungguhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya dai muda Farhan Muhammad dan
Mayarni Mzen ditangkap karena membawa anak-anak dari Mentawai, Sumatra
Barat yang direncananya akan disekolahkan di Jakarta.
Awalnya, Farhan Muhammad membawa anak-anak agar mendapatkan
pendidikan terbaik, sedangkan Mayarni Mzen mencari penderma yang bisa
mendanai pendidikan mereka. Namun ujungnya mereka ditangkap dan
dijebloskan ke penjara.
Hadir dalam konsolidasi tersebut Penasihat Hukum para terdakwa, Fitri
Yeni, dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatra
Barat.
Dalam kesempatan ini Fitri menyampaikan proses hukum yang dikenakan terhadap para terdakwa adalah prematur dan dipaksakan.

Salah satu contohnya adalah kesaksian kepala dusun yang meminta terdakwa
Farhan ini untuk membawa adik-adiknya (anak-anak, red) agar bersekolah
di Jakarta. Sang kepala dusun, kata Fitri, tahu bahwa terdakwa adalah
seorang Muslim dan kepala dusunnya seorang non Muslim.
“Artinya kepala dusun ini memang membiarkan Farhan membawa
keluarganya untuk sekolah dimana saja, bahkan dipesantren sekalipun,
karena kepala dusun dan orangtua anak anak ini sudah mempercayakan
anak-anaknya ke Farhan yang seorang Muslim,” ujar Fitri.
Menurut Fitri, kasus ini seharusnya tidak perlu berlanjut apabila ada
pemahaman yang utuh dari aparatur penegak hukum tanpa ada intervensi
dari pihak-pihak tertentu dan peranserta Forum Kerukunan Umat Beragama
(FKUB) dalam kasus ini harusnya bisa lebih optimal di mana secara
sederhana keinginan terdakwa sudah jelas semata-mata untuk meningkatkan
sumber daya manusia di tanah kelahiranya yakni mentawai.(sp/hidayatullah)