Ahok Ingin Pembuatan Minuman Keras Secara Legal

Jakarta – Pernyataan tentang miras kembali dilontarkan oleh Ahok. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai, maraknya minumas keras oplosan yang beredar di masyarakat merupakan akibat dari pelarangan produksi. 
Menurut Ahok, pelarangan produksi membuat banyak masyarakat yang
nekat untuk mengoplos sendiri tanpa takaran yang sesuai, dan akhirnya
menyebabkan kematian bagi orang yang mengkonsumsinya.
Hal itu disampaikan oleh Ahok menanggapi tewasnya 16 orang, seusai
menenggak minuman keras oplosan di Garut, Jawa Barat. Para korban tewas
dan kritis akibat miras oplosan ini berusia dari 15 sampai 22 tahun.
“Justru yang kita khawatir itu produksi alkohol yang tidak berizin.
Siapa yang oplos, jual ke mana. Kalau dibebasin (produksi dengan izin)
justru bisa ditegasin. Tidak boleh ada yang sembunyi-sembunyi,” kata
Ahok, di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Ahok juga menyoroti sebagian korban tewas yang merupakan anak di
bawah umur. Menurut Ahok, sebaiknya ke depannya penjualan miras harus
dilakukan di tempat yang resmi. Dengan demikian, akan mudah melakukan
pengawasan dan pencegahan terhadap potensi dibeli oleh anak yang masih
di bawah umur.
“Kalau dibebasin, dikontrol siapa aja yang boleh beli, malah tidak
ada yang kena. Kalau di Amerika, jual minum boleh. Tapi kalau usia
enggak sampai (belum cukup umur) tidak boleh beli,” ucap dia.(sp/tribbun)