15 PNS Dijatuhi Sanksi Berat

 
Kendari – Sebanyak 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendapak sanksi cukup
berat dalam rangkaian upacara memperingati HUT ke-43 Korpri tahun 2014.
 
Gubernur Sultra Nur Alam, sesaat sebelum dibacakan surat keputusan
pemecatan bagi 15 PNS Lingkup Provinsi Sultra itu, terlebih dahulu
memimpin uapacara bendera yang digabung untuk tiga instansi yakni Hari
Bakti PU ke-69, Hari Nusantara ke-14 dan Hari Korpri ke-43 tahun 2014
dilaksanakan di halaman kantor Gubernur Sultra, Rabu (3/12/2014).
15 PNS yang mendapat sanksi berat itu meliputi lima orang dinyatakan
dipecat secara tidak hormat, dua orang pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri, satu orang pembebasan jabatan dan sisanya
penurunan pangkat setingkat lebih rendah dengan tiga tahun dan satu
tahun.
PNS yang mendapat sanksi berat tersebut meliputi tujuh orang PNS yang
bekerja di Dinas Pendapatan Sultra, dua orang yang bekerja di RSU
Provinsi, dua orang di BKD Provinsi dan masing-masing satu orang di
Bappeda dan Kesbang.
Menurut gubernur, pemecatan atas PNS tersebut merupakan kerja keras
dari aparat pengawas yang tugasnya memang melakukan pengawasan terhadap
kinerja bagi setiap pegawai negeri sipil yang dinilai tidak melakukan
tugas dengan baik.
“Saya memberi apresiasi kepada tim pengawas yang sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Ini artinya bahwa diantara ada 7.000 PNS dilingkup
Pemprov itu ternyata ada beberapa orang yang memang sudah
bertahun-tahun tidak masuk kantor,” ujaranya yang didampingi Sekda
Provinsi Lukman Abunawas.
Ia mengaatakan, sejak dirinya menjadi gubernur yang sudah memasuki
enam tahun sembilan bulan baru kali ini melakukan pemecatan PNS. Itu pun
dilakukan karena PNS yang terkena sanksi itu sudah tidak bisa lagi
ditoleransi.
“Pemberian sanksi ini berupa pemecatan dan lainnya merupakan efek
jera bagi seluruh PNS yang akan berbuat seperti itu, Sebab untuk menjadi
seorang PNS tidak gampang dan memerlukan perjuanagn berat,” ujaranya.
Apalagi dalam kondisi seperti saat ini, untuk menjadi PNS sangat ketat persaingan bila dibanding dengan beberap tahun silam.
Untuk itu, kata gubernur Nur Alam, dengan adanya kasus pemecatan di
akhir tahun 2014 ini akan memberi ‘worning’ bagi seluruh PNS bahwa
menjadi abdi negara dan abdi masyarakat itu tidak boleh lagi
bermain-main dan bekerja sesuai dengan jam kerja yang sudah ditentukan.
Usai memperingati upacara bendera, gubernur Sultra menyematkan
penghargaan berupa tanda jasa bagi sejumlah PNS yang dinilai telah
berjasa dan bekerja sesuai dengan yang diamanahkan undang-undang. (sp/okezone)