Pemerintah Menyetujui RUU “Negara Israel Khusus Bangsa Yahudi”

 
Pemerintah Israel telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pernyataan bahwa Israel adalah negara khusus bagi orang Yahudi. Dalam sidang kabinet yang digelar pada Ahad (23/11) kemarin, 14 menteri menyatakan dukungannya atas RUU ini, sedangkan 6 menteri lainnya menolak RUU.

Meski demikian, RUU ini harus disetujui terlebih dahulu oleh parlemen Israel sebelum benar-benar disahkan dan dijalankan menjadi Undang-Undang (UU).

RUU ini sendiri menimbulkan pro-kontra baik di internal Israel maupun bagi dunia luar. Banyak yang menilai jika RUU ini akan menimbulkan diskriminasi terhadap warga Israel keturunan Arab. Selain itu, Israel akan dianggap rasis karena membatasi penduduknya hanya dari nilai-nilai keyakinan yang dianutnya.

Tidak hanya itu, dalam RUU, nantinya pemerintah Israel akan menghapus bahasa Arab sebagai salah satu bahasa resmi Israel.

“Israel adalah Negara Yahudi, nasionalisme ditujukan kepada warga Yahudi di negeri ini yang mempunyai hak yang sama, “ ujar  Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, seperti dikutip //Al Jazeera//, Senin (24/11).

RUU itu menyatakan Israel hanya untuk warga Yahudi, sedangkan bagi warga non Yahudi mendapat perlakuan yang berbeda atau hanya menjadi warga kelas dua di negerinya sendiri.

Netanyahu mendukung penuh RUU tersebut yang dianggapnya sebagai sebuah langkah maju. Ia menegaskan keberadaan RUU itu akan menjunjung tinggi hak-hak individu bagi seluruh warga Israel. Namun, ia dengan tegas menyatakan bahwa hanya orang Yahudi yang akan dianggap sebagai warga Israel sesuai yang tertera dalam RUU tersebut.

Netanyahu melanjutkan hanya penganut Yahudi yang berhak pindah menjadi seorang warga negara Israel, yang digambarkannya sebagai satu-satunya negara bagi kaum Yahudi di seluruh dunia.

Selain dihuni oleh warga Yahudi, Israel juga dihuni oleh warga non Yahudi khususnya keturunan Arab. Tercatat ada sekitar 1,7 juta atau 20 persen warga keturunan Arab yang berada di dalam negara Israel tersebut.

Kaum minoritas ini adalah keturunan Palestina yang sudah tinggal sejak pembentukan Israel pada 1948. Jauh sebelum RUU ini dikumandangkan, warga Israel keturunan Arab sering dianggap sebagai warga kelas dua dan kerap mendapatkan perlakuan berbeda dari warga Israel yang menganut kepercayaan Yahudi. Banyak dari mereka yang kesulitan mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.(sp/mch/rol)