200 Nelayan Malaysia Ditangkap, Menlu Menyepelekan Presiden Jokowi

Malaysia- Lewat Menlu, Pemerintah Malaysia tidak percaya dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan menenggelamkan perahu nelayan asing yang ditahan karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Itu lantaran kedua negara pernah menandatangani memorandum kesepakatan (MoU) berkaitan Garis Panduan Bersama Tentang Layanan Terhadap Nelayan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) dan pihak berkuasa maritim Indonesia pada 27 Januari 2012.

Menteri Luar Negeri, Datuk Seri Anifah Aman mengatakan, mengacu perjanjian itu maka kedua negara telah mencapai kesepakatan untuk hanya mengusir dan tidak menahan nelayan yang didapati menangkap ikan di perbatasan maritim Malaysia dan Indonesia.

“Saya tidak percaya bahwa ini adalah sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh seorang Presiden, dan akan menyelidiki tuduhan ini,” katanya kepada kepada Utusan.com, akhir pekan lalu.

Jokowi belum lama ini mencetuskan kontroversi dengan memberi arahan supaya pihak berkuasa di Indonesia bertindak tegas terhadap nelayan asing yang menangkap ikan secara ilegal di wilayah Nusantara. Caranya dengan tidak perlu ditahan, sebaliknya langsung saja kapal nelayan itu dikaramkan.

Pihak berkuasa Indonesia disebut telah menahan sebanyak 200 nelayan dipercayai rakyat Malaysia yang didakwa menangkap ikan secara ilegal di negara tersebut.

Kata Anifah, Kerajaan Malaysia hingga kini belum mendapat pengesahan secara resmi dari pemerintah Indonesia terkait penangkapan sebanyak 200 nelayan negaranya.

“Kementerian Luar dan Maritim Malaysia sedang memantau perkembangan mengenai isu penahanan nelayan Malaysia ini, pada saat yang sama, Kedutaan Besar Malaysia telah menghubungi Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk mendapatkan pengesahan terutamanya mengenai identitas diri dan lokasi penahanan nelayan tersebut,” ujar Anifah.(sp/rol)