Pemuda Muhammadiyah Desak Proses Hukum Akun Facebook Anti Islam

JAKARTA — Akun Facebook Komunitas
Anti-Islam belakangan ini menjadi perhatian publik, khususnya Umat
Muslim di Tanah Air. Ini lantaran akun tersebut terus saja menebar
kebencian terhadap Islam secara terang-terangan.

Ketua Umum
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Saleh P Daulay mengatakan, semua hal
yang mengarah pada penghinaan terhadap suatu agama tertentu harus
ditindak secara tegas. “Pasalnya, negara kita adalah negara berketuhanan
yang secara eksplisit termaktub dalam sila pertama Pancasila,” ujar
Saleh, Jumat (17/10).

Oleh karena itu, kata
dia, negara berkewajiban melindungi kepercayaan setiap umat beragama.
Termasuk dalam konteks ini adalah agama Islam yang notabene merupakan
agama mayoritas warga negara Indonesia (WNI).

Semestinya, ujar
Saleh lagi, aparatur negara bisa segera mengambil tindakan tegas
terhadap akun-akun media sosial yang menghina Islam. Selain berusaha
menangkap para pelakunya, pemerintah juga diharapkan dapat melakukan
komunikasi dengan pihak pengelola media sosial supaya akun-akun penebar
kebencian tersebut ditutup. Dengan beberapa kewenangan yang dimilikinya,
pemerintah diyakini dapat melakukan hal tersebut.

“Kalau
pemerintah meminta agar akun tersebut ditutup, lalu pihak FB (Facebook)
tidak mau melakukannya,  pemerintah kan bisa menutup akses FB di
Indonesia. Ada banyak negara yang pernah menolak kehadiran FB. Kalau di
luar negeri saja bisa, tentu di Indonesia pun saya kira bisa,” tuturnya.

Menurut
Saleh, proses hukum terhadap para pelaku penodaan agama semacam itu
sangatlah penting. Jika terbukti bersalah, harus ada hukuman maksimal
yang dijatuhkan. “Dengan begitu, para pelaku diharapkan jera dan tidak
mengulanginya lagi di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Hal yang senada juga disampaikan Dosen Universitas Bengkulu yang juga Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Bengkulu, Ahmad Fauzan mengatakan
” Polri harus mengambil tindakan untuk memproses hukum kasus penodaan
agama sebagai wujud penegakan hukum dan menciptakan ketenangan di
masyarakat, jangan dibiariarkan berlarut – larut karena kasus ini
seringkali berulang di kemudian hari jika tidak diproses secara
hukum”(rol/sp)