Mengumpat Soal Adzan di Path, Mahasiswa Ditangkap Polisi

Seorang mahasiswa di Kota Palu, berinisial Wayan Ch (21), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena ulahnya di media sosial Path yang menyinggung umat Islam. Ch pun menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dalam konferensi pers di ruang Press Room Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kamis (9/10/2014). 

“Saya sangat menyesali atas apa yang telah saya lakukan, yang menyinggung umat Muslim. Dengan rendah hati, izinkan saya memohon maaf atas apa yang telah saya lakukan. Saya sadar kesalahan saya cukup besar,” kata Ch. 

Tak hanya Ch, atas nama keluarga, Mohammad Nasir (45), selaku paman Ch, juga memohon maaf yang sebesar-besarnya terhadap umat Islam karena ulah keponakannya tersebut. 

“Orangtua anak ini kebetulan ada di kampung. Jadi, saya diminta mewakili pihak keluarga untuk meminta maaf lebih khusus buat kaum Muslim. Semoga keponakan saya yang telanjur berbuat salah dapat dimaafkan,” ujar Nasir. 

Kasus penistaan agama yang dilakukan Ch di media sosial ini terjadi pada Minggu (5/10/2014) lalu. Saat itu, Ch menuliskan kekesalannya terhadap suara takbir dari sebuah masjid di dekat kos-kosannya. Akibatnya, hujatan dan kecaman terhadap Ch bermunculan hingga akhirnya Ch diamankan pihak berwajib. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar Polisi Oetoro Saputro mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Ch dan sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PB Alhaeraat bahwa kasus ini merupakan dugaan penistaan agama atau yang dapat menimbulkan konflik SARA. 

“Untuk itu, Polda secara tegas melakukan penahanan terhadap tersangka Ch. Ch kita kenakan dengan Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan penistaan agama dengan ancaman hukuman yang sama,” ujar Oetoro. 

Oetoro juga meminta kepada umat Islam untuk tidak terprovokasi atas kasus ini. Sebab, saat ini kasusnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian.(kmps/sp)