Inilah Hasil Pengesahan UU Jaminan Produk Halal

 
Kerja keras Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak perampungan Rancangan
Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) akhirnya berbuah manis.
Pada Kamis (25/09/2014), Rapat Paripurna DPR mengesahkan Undang-undang
Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Setelah melewati dua periode,
UU JPH akhirnya selesai. Hasilnya, semua organisasi sosial keagamaan
yang memenuhi syarat bisa menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH
bertugas memeriksa pengajuan sertifikasi halal dari perusahaan.

Setelah
dinyatakan halal oleh LPH, sertifikasi diteruskan ke MUI untuk
dikeluarkan fatwanya. Sertifikat halalpun secara administratif
dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI memahami
keputusan tersebut. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim yang
sangat besar, Indonesia memerlukan payung hukum yang mengatur jaminan
produk halal,” tulis lembaga ini lewat press release yang dikirimkan ke
Detikfood.

Bagaimanapun juga, LPPOM MUI menambahkan, masih terdapat beberapa celah hukum yang harus disempurnakan.

Pemerintah
memiliki waktu lima tahun untuk menerbitkan delapan peraturan
pemerintah, dua peraturan menteri, dan peraturan pendukung lainnya.
Ditargetkan, pada 2019, UU JPH bisa diterapkan dan sertifikat halal
bersifat wajib.

Sanksi akan diberikan bagi perusahaan yang sudah
memenuhi kriteria namun mengulur-ulur sertifikasi halal. Begitu pula
dengan produsen yang memalsukan kehalalan produknya dan perusahaan yang
tidak konsisten menjaga kehalalan produknya setelah disertifikasi.

Sambil
menunggu aturan pendukung rampung serta LPH dan BPJPH dibentuk,
prosedur sertifikasi halal berjalan seperti biasa alias ditangani MUI.

Meski
tak lagi ‘memonopoli’ sertifikasi halal, MUI masih memiliki peran
penting di bidang ini karena dinilai sudah berpengalaman selama 25
tahun. MUI juga dipandang mewakili berbagai organisasi sosial keagamaan.[sp/detik]