15 Rekomendasi Rakernas MUI di Jakarta: Dari Soal ISIS, Syiah Rafidhah, JIL Hingga Israel

Jakarta  – Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama
Indonesia (MUI) secara resmi ditutup. Rapat yang diikuti seluruh
pengurus MUI Pusat dan pimpinan MUI tingkat provinsi seluruh daerah di
Indonesia itu telah berakhir pada Kamis, 14 Agustus 2014. Ketua MUI KH
Umar Syihab diberi mandat oleh Ketua Umum MUI Prof Din Syamsuddin untuk
mengetuk palu penutupan.
 
Berikut lima belas rekomendasi yang dihasilkan dari Rakernas yang
telah berjalan selama dua hari di Hotel Sultan, Jakarta itu. Rekomendasi
ini dibacakan oleh Wakil Sekjen MUI Zainuttauhid Saadi. Rekomendasi
meliputi berbagai macam persolan. Dari soal ISIS, aliran menyimpang,
kebiadaban Israel, haji, ekonomi umat, hingga perbaikan akhlak bangsa.
Berikut kutipan selengkapnya:
Rekomendasi Rapat Kerja Nasional MUI 2014
Jakarta, 12-14 Agustus 2014
1. Penguatan Forum Ukhuwah Islamiyah dalam rangka menyamakan
pandangan (taswiyatul manhaj) dan kesatuan gerak langkah (tansiqul
harakah) dilakukan bersama ormas, lembaga dan tokoh Islam Indonesia agar
dapat dibentuk di daerah-daerah.
2. MUI ikut aktif mengampanyekan penguatan ekonomi syariah ke seluruh
lapisan masyarakat dan mendesak Pemerintah menunjukkan keberpihakannya,
baik melalui dukungan regulasi maupun langkah konkret dengan
mengonversi salah satu bank BUMN Syariah
3. Majelis Ulama Indonesia bertekad untuk melakukan perbaikan akhlak
bangsa dengan mengefektifkan Pusat Dakwah Islamiyah dan meminta
Pemerintah untuk melakukan upaya dengan mencegah pornografi dan
pornoaksi serta problem akhlak bangsa lainnya sebagai antisipasi efek
negatif dari pasar bebas.
4. Umat Islam wajib mempertahankan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan
Bhinneka Tunggal Ika sebagai wujud pelaksanaan semangat hubbul wathan
(patriotisme/cinta tanah air)
5. MUI telah memperoleh kepercayaan masyarakat dan diberikan
kewenangan oleh negara menjalankan sertifikasi produk halal selama
seperempat abad lebih. Untuk itu, peranan MUI perlu diperkuat dalam
melaksanakan sertifikasi halal yang meliputi penetapan standard,
pemeriksaan/audit produk, penetapan fatwa, dan penerbitan sertifikat
halal sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang merupakan
otoritas keluamaan dalam RUU JPH (Jaminan Produk Halal).
6. Maraknya penyebaran ajaran Islam yang menyimpang di masyarakat
banyak menimbulkan konflik, mislanya Syiah Rafidhah, Ahmadiyah, Millah
Abraham, Jaringan Islam Liberal (JIL) dan aliran radikal lainnya. MUI
mendesak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap
penyimpangan tersebut.
7. MUI mendesak agar DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU tentang
Pengelolaan Keuangan Haji dan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,
agar pemanfaatan dana haji betul-betul dimanfaatkan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan haji.
8. Ormas Islam dan segenap potensi umat Islam lainnya, dipandang
perlu untuk segera menyelenggarakan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII)
ke IV pada 2015. KUII 2015 diharapkan dapat merusmuskan konsep strategis
terhadap kepentingan umat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
bagi kemajuan dan kesejahteraan Indonesia.
9. MUI mendesak Pemerintah sebagai founding fathers ASEAN agar
mendorong penyelesaian secara adil terhadap etnik Rohongya di Myanmar,
Melayu di Thailand, bangsa Moro di Filipina Selatan dan etnik-etnik
Muslim di China dengan memberikan mereka hak-hak sebagai warga negara
dan penduduk.
10. MUI mengutuk keras tindakan Israel yang telah melakukan agresi
secara membabi buta dan aksi genosida (pemusnahan) terhadap rakyat
Palestina sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan. MUI menuntut dunia internasional agar Israel diberikan sanksi berat
untuk mempertanggungjawabkan kebiadaban dan kejahatan perang dan
kemanusiaan di Mahkamah Internasional. MUI mendesak Pemerintah RI memperjuangkan solusi abadi dan adil
dengan mewujudkan dua negara yang merdeka dan berdaulat (two state
policy) serta saling mengakui.
11. MUI menyerukan umat Islam Indonesia untuk mewaspadai ideologi dan
gerakan ISIS/ISIL yang menggunakan cara-cara destruktif, ekstrem,
radikal dan bertentangan dengan syariat Islam, serta mengancam
sendi-sendi keutuhan negara dan bangsa Indonesia.
12. MUI menyerukan agar kehidupan kerukunan beragama senantiasa
dipertahankan dan ditingkatkan. Oleh karena itu MUI menyerukan kepada
Pemerintah dan DPR agar segera menyusun dan membahas RUU Kerukunan Umat
Beragama.
13. Ditunjuknya Indonesia sebagai tempat kedudukan World Halal Food
Council (WHFC) hendaknya menjadi spirit transformasi menjadikan
Indonesia sebagai pusat pengembangan lainnya, khususnya sebagai pusat
ekonomi syariah.
14. MUI mengimbau umat Islam memberikan perhatian terhadap
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk melakukan
inovasi dan content yang Islami di media massa serta mendorong pelaku
bisnis media, baik cetak, online maupun elektronik sehingga umat Islam
dapat mengambil peranan signifikan dalam membangun informasi yang
bermartabat.
15. MUI menyerukan semua instansi Pemerintah maupun swasta agar tidak
menghalang-halangi ketaatan dalam melaksanakan ajaran agama, seperti
pemakaian seragam dinas jilbab Polwan, seragam siswi dan sebagainya
sebagai bentuk perlindungan dan pelaksanaan hak asasi yang dijamin dalam
konsitusi.
Rekomendasi MUI ini dirumuskan oleh Komisi C yang diketuai Ketua MUI
KH Slamet Effendi Yusuf dan Sekretaris KH Muhyidin Junaedi. Anggota tim
perumus rekomendasi di antaranya Zainuttauhid Saadi, Sumunar Jati, Utang
Ranuwijaya, Cholil Nafis, Abdurrahman Saleh dan Brigjen Pol Anton
Tabah. [sp/tabligh.or.id]