Muhammadiyah Prihatin Atas Kekerasan Seksual Pada Anak

Jakarta – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Din Syamsudin sangat prihatin dan mengutuk keras  terjadinya kekerasan seksual terhadap anak-anak akhir-akhir ini. Diantaranya kasus pemerkosaan yang dialami NPD (Pr.14 Tahun) siswi MTS Muhammadiyah di Kenagarian Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang diduga dilakukan oleh sepuluh orang pemuda.
”Sayangnya, pada aspek penegakan hukumnya, aparat kepolisian belum memberikan rasa keadilan bagi korban, dimana pelaku yang diduga 10 orang dalam proses penegakan hukum baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, pada aspek pemulihan psikologis korban juga tidak mendapatkan layanan pemulihan serta pendampingan yang maksimal dan berkelanjutan dari pemerintah,” ujar Din didampingi Komisioner KPAI Rita Pranawati MA dalam konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2014)
 
Terkait kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Jakarta Internasional School (JIS), Din menilai hal itu terjadi lantara sekolah telah melakukan kelalaian dalam pengawasan terahdap anak sehingga kasus terjadi secara berulang-ulang.
Ditegaskan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta pihak kepolisian melakukan proses penegak hukum dengan seadil-adilnya, tanpa ragu dan pandang bulu. Sehingga keterlibatan oknum aparatur sekolah secara kelembagaan dapat diungkap dengan se terang-terangnya.
Din menolak secara tegas segala macam bentuk intervensi asing dalam proses penegakan hukum di Indonesia. “Mari hormati hukum Indonesia demi penegakan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan masyarakat Indonesia!” seru Ketua Umum Muhammadiyah.
Ia pun mengimbau, agar semua level pemangku kepentingan baik negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua memiliki kesadaran penuh, untuk melakukan upaya-upaya preventif terhadap perlindungan anak dari kekerasan seksual. Anak-anak harus diberikan porsi yang lebih besar untuk pendidikan dan permainan yang lebih edukatif.
“Pengawasan dari orang tua, keluarga dan masyarakat harus ditingkatkan. Masyarakat harus memiliki kepedulian terhadap ancaman kekerasan seksual. Upaya negara untuk penindakan hukum terhadap pelaku pornografi harus lebih tegas, dan keras agar memunculkan efek jera,” tegasnya.
Pada saat bersamaan, lanjut Din, pembenahan sistem perlindungan anak dari kekerasan seksual mendesak disempurnakan, norma, regulasi, kebijakan, struktur dan aparatur harus sinergis dan sistematis dalam melakukan upaya-upaya preventif, pencegahan anak dari kekerasan seksual. [sp/pesatnews.com]