Jadi Tersangka, SDA Didesak Mundur Dari Menteri Agama

Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran
2012-2013 yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun Suryadharma Ali (SDA)
diminta mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama (Menag).
“Harus mundur,” kata pengamat hukum Margarito Kamis, di Jakarta, Kamis (22/5).
SDA merupakan menteri aktif setelah Andi Mallarangeng yang disangka
korupsi. SDA diminta untuk mencontoh Andi Mallarangeng yang langsung
mengundurkan diri dari jabatan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang.
“Contohlah Andi Mallarangeng. SDA tidak usah beralasan apapun. Jalan
baik yang tersedia adalah mundur. Segera menghadap presiden atau
beritahu presiden untuk mengundurkan diri, tidak usah menunggu presiden
kembali dari luar negeri, segera letakan jabatan,” kata Margarito.
SDA disangka oleh KPK melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 juncto Pasal 66 KUHP. Dalam kasus tersebut KPK juga menduga
adanya keterlibatan pihak lain di Kemenag.
Setelah jadi tersangka oleh KPK kepercayaan masyarakat khususnya jutaan
calon jemaah haji kepada Menteri Agama sudah ambruk. “Bagaimana mungkin
hajat jutaan ummat diserahkan kepada terduga korupsi. Kepercayaan calon
jemaah haji kepada SDA sudah pudar.
Seperti diketahui musim haji sebentar lagi tiba, Menteri Agama harus sudah intens koordinasi dengan
stake holders penyelenggara haji, khususnya pihak pemerintah Arab Saudi.
Di sisi lain KPK sudah minta cekal agar SDA dilarang pergi ke luar
negeri. Jika SDA tetap jadi menteri akan mengganggu kinerja
penyelenggaraan haji.  (beritasatu/SP)