POLITIK UANG ITU RISYWAH! (1)

WAWAN GUNAWAN ABDUL WAHID

Alumni Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut, 
Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Ada kosakata baru dalam belantara praktik perpolitikan Indonesia yang jika dirujuk secara verbatim dalam nomenklatur kamus  politik mana pun tidak akan ditemukan. Kosakata dimaksud adalah politik uang. Politik uang biasa dimaknai sebagai upaya  untuk memengaruhi pemilih dengan cara memberikan sesuatu untuk tidak memelih seseorang atau partai tertentu dalam rangka  memilih orang atau partai yang memberikan sesuatu itu. Dalam praktik sesuatu yang diberikan itu berupa uang,  sembako,pakaian atau konsesi-konsesi tertentu yang bernilai uang. Semakin besar nilai yang diberikan semakin besar peluang  orang atau partai yang memberi untuk mendulang suara yang membawanya ke posisi “kursi panas” di legislatif, eksekutif bahkan yudikatif sekalipun. Ditengarai bahwa praktik sedemikian saat ini merambah organisasi massa baik Islam maupun non Islam. Hal  itu, antara lain, terbaca dari terpilihnya orang-orang tertentu yang justru tidak dikehendaki umat. Bagaimana respons Islam  terhadap praktik politik uang itu? Tidak akan ditemukan satu kata  seharfiyah kata politik uang dalam Al- Qur’an dan Al-Hadits.  Hemat penulis, kata yang dapat dipadankan dengan praktik politik uang itu adalah kata arrisywah.Karena itu dalam uraian  adits  kali ini penulis ajak para pembelajar untuk membaca kembali dua Hadits sekaligus berikut ini: 

Dari Tsauban ra dia berkata:  ”Rasulullah saw melaknat orang yang melakukan suap dan orang yang menerima suap serta orang yang menjadi  perantara antara penyuap dan penerima suap.” (Hadits Riwayat Ahmad).

Dengan terang Hadits diatas menginformasikan bahwa  praktik suap adalah perbuatan yang melanggar agama. Islam menempatkan penyuapan sebagai perbuatan yang dilaknat.  Dalam satu tarikan  nafas Hadits di atas menegaskan bahwa  yang terlaknat itu yang meyuap, penerima  suap, juga orang yang   menjadi perantara terjadinya penyuapan. 

Apa itu arrisywah?

Para ahli hukum Islam menegaskan bahwa salah satu ekspresi  korupsi itu adalah perbuatan pidana yang disebut arrisywah. Kata arrisywah berasal dari rasya yarsyu yang dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna yang saling berdekatan sebagaimana dikompilasi oleh Abu al-Fadlal Jamaluddin Muhammad bin Mukrim atau lebih dikenal dengan nama  Ibnu Manzhur al-Mishri, dalam kamus monumentalnya, Lisan al-Arab (IV:322- 323).  Satu pendapat mengatakan bahwa kata arrisywah berasal dari kata ar-risyaau yang bermakna al-hablu, tali. Dan arrasyaa- u  dikatakan sebagai alladzii yutawassalu bihi ilal-maai sesuatu (tali) yang dapat mengantarkan (ember) pada air. Ar-risywah juga  dimaknai sebagai alju’lu artinnya hadiah. Ada juga yang memaknai ar-risywah sabagai al-wushlah ila haajah bilmushaana’ah, cara sampai pada satu keperluan dengan berbagai rekayasa. Dari seluruh pemaknaan yang disajikan diperoleh pengertian  bahwa arrisywah adalah sesuatu berupa hadiah, komisi, pemberian, konsesi dan lain sebagainya yang diberikan oleh penyuap (ar-raasyii) yang mempertalikan antara dirinya dengan orang yang menerima suap (al-murtasyii) dengan bantuan perantara (ar-raaisy) untuk merekayasa sesuatu dalam rangka memperoleh sesuatu yang disepakati antarmereka yang terlibat. Sesuatu  yang diperoleh oleh penyuap bisa beberupa pekerjaan, barang, kedudukan atau jabatan, bahkan putusan pengadilan (Surat [2]   yat 188) dan lain sebagainya. 

Memosisikan politik uang sebagai risywah

Politik uang yang dipraktikkan oleh para pelakunya  merupakan tindakan yang melanggar norma negara dan agama sekaligus. Pelanggaran ini dalam  kenyataannya seringkali  ijumbuhkan   dengan sekedar hubungan timbal balik yang mutualistik berupa pemberian yang  diberikan oleh satu pihak dan  diterima oleh pihak lain yang kebetulan memerlukan. Karena “kebaikan” ini diberikan secara  musiman sering juga disebut  sebagai kebaikan lima tahunan. Di lain pihak masyarakat yang menerima taburan politik uang itu pun menyatakan, bahwa  pemberian sembako, uang dan lain sebagainya kepada masyarakat -apalagi masyarakat yang kelas ekonomi lemahsama sekali  tidak merugikan mereka. “Enak lah wong dapat sembako dan uang gratis tanpa susah payah apalagi kalau saya dapat dari  eberapa orang dan beberapa partai…” demikian, antara lain yang terucap dari lisan anggota masyarakat  yang terbiasa  menerima kucuran sembako, uang, dari para caleg atau partai yang ikut pemilu. Tentu saja pandangan  tersebut di atas adalah  penilaian yang tidak benar karena senyatanya politik uang itu dikategorikan sebagai tindakan pidana sebagaimana disebutkan  alam Undang- Undang No. 3 tahun 1999 Pasal 73 ayat 3 yang berbunyi “Barangsiapa pada saat diselenggarakannya pemilihan  umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan  haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu,  dipidana dengan pidana hukuman  penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji  terbuat sesuatu”. 

Politik uang semacam itu pun tentu saja melanggar ajaran agama, karena pada  hakekatnya memberikan sesuatu untuk memperoleh sesuatu secara tidak benar  ini pantas dikelompokkan perbuatan arrisywah. Karena unsur-unsur yang terdapat dalam ar-risywah ditemukan dalam tindakan politik uang. Unsur-unsur dimaksud mencakup adanya orang yang memberikan sesuatu (ar-raasyii), adanya orang yang menerima sesuatu (almurtasyii), ada target yang diinginkan dari pemberian  itu. Dengan demikian sebagaimana halnya ar-risywah praktik politik uang pun dapat dikategorikan  sebagai perbuatan yang  dilaknat Allah dan Rasul-Nya. 

Bahaya politik uang 

Islam melaknat praktik politik uang yang sesungguhnya merupakan salah satu  tindakan penyuapan yang meluluhlantakkan tatanilai dalam masyarakat yangsejatinya dipelihara dan dijunjung tinggi serta diejawantahkan. Karena itu politik uang sama dengan ”virus” yang menggerogoti dan melemahkan moral dan etos kerja   asyarakat.”Virus” politik uang yang membahayakan itu setidaknya terlihat dari  tiga hal efek negatif yang ditimbulkannya. Pertama, memanjakan dan membuat  masyarakat malas. Kedua, menjadi pemicu terjadinya lingkaran setan korupsi. Ketiga,munculnya pemimpin tidak sejati. 

Pertama, politik uang memanjakan sekaligus berpotensi membuat masyarakat malas  ekerja karena  sembako, uang dan pemberian yang digelontorkan oleh seorang kontestan pemilu, pilkada bahkan pemilihan presiden, membuat masyarakat terbiasa menerima sesuatu tanpa bekerja keras. Jika berlangsung dalam waktu lama dapat membuat sebagian anggota masyarakat terlatih dan terbiasakan dengan menerima pemberian-pemberian secara gratis. Jika kondisi ini menjadi pemandangan umum di tengah masyarakat maka dapat membahayakan sendi-sendi kemandirian  asyarakat, sekaligus akan lebih memiskinkan  masyarakat yang sudah terjatuh dalam kemiskinan.

Kedua, politik uang menjadi pemicu pertama terjadinya lingkaran setan korupsi karena ketika seorang kontestan menginvestasikan jumlah tertentu untuk meraih   emenangannya dia sudah berhitung untuk mendapatkan kembali uang yang diinvestasikannya itu selama dia bekerja sebagai  anggota legislatif, bupati, gubernur dan lain sebagainya. Dari mana pengembalian uang itu diperoleh? Dari berbagai kasus   orupsi yang dilakukan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten dan Daerah diketahui bahwa H A D I T S investasi yang mereka  bayarkan untuk menduduki jabatan penting itu dibayar dari“penyunatan” berbagai anggaran milik kabupaten dan provinsinya  tau melalui penggelembungan anggaran. Ada juga bupati dan gubernur yang dibantu pemunculannya oleh para pengusaha hitam yang tentu saja tidak gratis. Para pengusaha ini telah menyiapkan daftar permintaan konsesi berupa proyek yang diberikan kepada mereka yang biasa berakhir dengan hasil pembangunan proyek yang berharga mahal tapi berkualitas “rendah”.  aik rendah dalam arti fisiknya maupun rendah dalam pengertian merendahkan nilai-nilai agama dan norma  masyarakat.

Ketiga, politik uang melahirkan pemimpin tidak sejati, karena pemimpin yang muncul dari hasil politik uang adalah tipe pemimpin yang sejak awal tidak memiliki kesejatian untuk memimpin. Ia  memerlukan pencitraan yang berbiayamahal.  encitraan ini diperlukan untuk memake up habis dirinya dari seorang yang semula memang biasa saja menjadi seorang berbeda sehingga tampak layak  untuk dipilih sebagai pemimpin. Dari sisietika fiqih siyasah politik uang jelas memperlihatkan praktik  “pencurian hak”. Karena politik uang yang dilakukan oleh seseorang mengakibatkan berpindahnya hak memimpin yang  semestinya pantas untuk diperoleh oleh seseorang dan beralih kepada orang yang bukan berhak menerimanya.
www.muhammadiyah.or.id
Bersambung…