Ketua Umum MUI : GOLPUT itu Haram

Jakarta- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan golput itu hukumnya haram.
Namun dalam hal ini golput yang dimaksudkan haram pihak MUI ialah golongan penerima uang tunai, bukan golongan putih yang enggan ikut pemilu.
“Ada golput lain, tentang risywah soal politik uang, dimana golput adalah golongan penerima uang tunai, maka itu haram,” kata Din disela-sela acara Forum Ukhuwah Islmiyah, di Gedung MUI, jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
“MUI hanya memfatwakan wajib coblos dalam Pemilu, golput atau golongan putih tidak diberi fatwa, yang ada soal memilih Itu wajib. Itu merupakan hasil pertemuan MUI dengan ormas islam di Padang Panjang pada 2009 lalu,”
“Dalam kajian apapun dalam syariah dan realitas, golput akan merugikan perjuangan umat Islam kedepan,” [sp/MUI]