Zakat Peternakan Ayam di-Qiyaskan Zakat apa ?

ZAKAT PETERNAKAN AYAM BROILER
Pertanyaan Dari:
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moga Pemalang Jawa Tengah
(disidangkan pada Jum’at, 18 Jumadal Ula 1429 H /  23 Mei 2008 M)
Pertanyaan :
Adakah
kewajiban mengeluarkan zakat hewan ternak selain yang telah disebutkan
dalam nash al-Qur’an maupun hadis seperti kambing, sapi atau unta?
Jika ada, misalnya zakat dari usaha peternakan ayam broiler, diqiyaskan kepada zakat apa? Bagaimana ketentuan penghitungannya?
Jawaban:
Mengenai
masalah zakat peternakan ayam broiler (ayam pedaging) sebagaimana
saudara kemukakan di atas, maka jawabannya sama dengan jawaban dalam
Buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 159 sebagai berikut:
“Jenis
hewan selain yang telah ditentukan dalam nash seperti kambing, sapi dan
unta, nishab dan kadar zakatnya disesuaikan dengan sapi, kijang dengan
kambing. Adapun pemeliharaan ternak seperti ayam sembelihan, burung dara
atau puyuh untuk konsumsi telurnya atau dagingnya, yang waktu panennya
hanya beberapa bulan saja, maka diperhitungkan sama dengan harta
perdagangan. Berapa modal awal tahun dan berapa jumlah modal dan laba
pada akhir tahun, dikeluarkan zakatnya 2,5%. Dalilnya masuk pada
pengertian umum, ayat 267 surat al-Baqarah, MIN THAYYIBAATI MAA KASABTUM,  artinya
dari semua usaha yang baik. Kasab dapat meliputi perdagangan yang
berupa jual beli barang dan tidak ada kemiripan dengan hewan-hewan yang
telah disebutkan dalam nash. (lihat al-Amwal fil-Islam, Keputusan Muktamar di Garut).”
Agar lebih jelas, berikut kami kutipkan:
1.      QS. al-Baqarah (2): 267:
يَآ
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ
مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآَخِذِيهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ. [البقرة، 2: 267]
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha
Kaya lagi Maha Terpuji.”
[QS. al-Baqarah (2): 267]
2.      Keputusan Muktamar Tarjih ke-20 di Garut tahun 1976 tentang zakat hewan ternak selain kambing, sapi atau kerbau dan unta:
“Jenis
hewan yang lain nishab dan kadar zakatnya disesuaikan dengan jenis
terdekat di antara tiga macam hewan tersebut di atas, atau dengan nilai
harga dari jenis terdekat di antara tiga macam hewan tersebut. Ternak
tersebut apabila dperdagangkan atau dijadikan suatu perusahaan, maka
nishab dan kadar zakatnya adalah sama dengan harta dagangan.”
Contoh Perhitungan:
H.
Mahmud adalah seorang pengusaha peternak ayam broiler yang memelihara
1000 ekor ayam perminggu. Pada akhir tahun 2008 (tutup buku) terdapat
laporan keuangan sebagai berikut:
1.      Stok ayam broiler 1200 ekor
(dalam berbagai umur), di taksir seharga                                      : Rp. 27.600.000,-
2.      Uang kas/bank setelah pajak                                                         : Rp. 10.000.000,-
3.      Stok pakan dan obat-obatan                                                         : Rp.   3.000.000,-
4.      Piutang (dapat tertagih)                                                                : Rp.   5.000.000,-
Jumlah                                                                                           : Rp. 45.600.000,-
5.      Utang jatuh tempo                                                                        : Rp. 10.000.000,-
Saldo                                                                                                   : Rp  35.600.000,-
Catatan:
Kandang ayam tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, sebab tidak diperjualbelikan.
Nishab
zakat perniagaan setara 85 gram emas murni 24 karat. Jika harga emas
murni 24 karat per gram adalah Rp. 250.000,-, maka nishab zakat
peternakan ayam broiler adalah 85 gram x Rp 250.000,- = Rp. 21.250.000.
Jadi, dari jumlah saldo yang dimilikinya, H. Mahmud telah terkena
kewajiban mengeluarkan zakat karena sudah melebihi nishab. Sedangkan
zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% x Rp. 35.600.000,- =
Rp. 890.000,-
Waallahu a’lam bish-shawab. *putm)

 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid

Pimpinan Pusat Muhammadiyah