Ketua PBNU: Kapolri Bukan Ahli Syariat, Tidak Berhak Berfatwa Jilbab Polwan

JAKARTA – Ketua PBNU, Maksum Machfoedz, menyatakan Kapolri jelas bukan ahli syariat sehingga tidak berhak menentukan fatwa jilbab bagi Polwan. Pendapat ini diungkapkan Maksum Machfoedz saat dihubungi Republika Online pada hari Senin  siang tanggal 17 Maret.
“Sejak kapan Kapolri menjadi ahli syariat ya? Soal jilbab itu pilihan bagi Polwan dan titik berat pilihan tidak terletak pada merasa berdosa atau tidak. Itu bukan titik pentingnya dan sama sekali bukan urusan Kapolri!” kata Maksum Machfoedz menegaskan.
Dalam pilar-pilar hak asasi manusia (HAM) menurut NU, jelas Maksum Machfoedz, dasarnya ialah Al-Kulliyyat Al-Khams. Jadi, pernyataan Kapolri itu justru menodai pilar pertama, yaitu hifdzu ad-diin atau perlindungan atas keberagamaan.
Saat Sutarman berkunjung di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Kamis, kepada wartawan mengatakan bahwa polwan yang tidak berjilbab tidak berdosa.
“Insya Allah tidak berdosa karena termasuk kita merelakan hak asasi kita ini, karena memproklamirkan diri menjadi anggota polri,” katanya, sebagaimana ditulis Antara Kamis 13 Maret.
“Ini kami masih evaluasi, bukan tidak kami evaluasi, karena itu menjadi tuntutan masyarakat,” kata Sutarman kepada wartawan saat berkunjung di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. [ sp/rol]