Fatwa MUI Tentang Pelestarian Satwa

Jakarta–
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa bertanggung  jawab
untuk berperan dalam pelestarian satwa. Keluarnya Fatwa MUI Nomor 4
tahun 2014 tentang pelestarian satwa itu dinilai monumental dan
strategis bagi Indonesia dan umat manusia.

Dalam peluncuran Fatwa
MUI itu di Pusat Primata Schmutzer, Rabu (12/3), Ketua MUI Din
Syamsuddin mengatakan Komisi Fatwa MUI merasa ikut bertanggungjawab
menjadi bagian solusia atas punahnya satwa akibat perburuan, pembunuhan,
perdagangan dan tindakan ilegal lain yang memunahkan satwa.

Oleh
sebab itu, komisi fatwa mengumpulkan landasan Alquran dan hadis yang
mendukung harmoni kehidupan manusia, satwa, dan tumbuhan. Fatwa ini juga
sekaligus jadi jawaban komisi fatwa kepada pihak yang meminta fatwa.

“Di
tengah kerusakan kumulatif global, ini langkah awal perbaikan,
penyelamatan dan pelestarian satwa,” kata Din. Din menekankan, selain
pendekatan moral agama melalui fatwa, penegakan hukum pun harus tetap berjalan.

Ia
juga berpesan kepada Menteri Kehutanan, agar perdagangan satwa menjadi
konvensi internasional untuk tidak hanya menghukum negara penyuplai tapi
juga negara yang terdapat para pemesan.

Din mengutip ayat
Alquran yang menyatakan tidaklah burung dan binatang melata yang hidup
di bumi berbeda dengan manusia. ”Maka hewan juga memiliki hak hidup dan
hak kesejahteraan serta keselamatan dari ulah manusia,” kata Din.[sp/rol]