Pandangan Muhammadiyah Tentang LDII

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Saya warga Muhammadiyah, saya ingin bertanya mengenai hal yang menurut  saya sangat penting, karena sebentar lagi saya mau menikah dengan wanita LDll. Bagaimana pandangan Muhammadiyah  terhadap ajaran LDIl? Terima kasih atas  jawabannya.

 Dwi Purwanto

 alamat e-mail dwipurwant@qmail.com

 (disidangkan pada hari Jum’at, 1 Rajab  1432 H / 3 Juni 2011 M)

 

 Jawaban:

     Wa ‘alaikumus-salam wr. wb.

     Pertama, kami mengucapkan selamat  kepada saudara karena telah menemukan  wanita pilihannya untuk dinikahi. Kedua,  karena kebetulan wanita pilihan saudara  berasal dari kelompok Lembaga Dakwah  Islam Indonesia (LDIl), dan sesuai dengan  pertanyaan saudara di atas, maka ada  beberapa hal yang perlu perhatian. Bahwa  LDIl pernah ditetapkan sebagai aliran sesat,  karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDll ini
adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak
bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir. LDll yang
didirikan oleh mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubis, awalnya bernama Darul
Hadis, kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah, setelah dinyatakan
terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) –
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Karena kembali meresahkan masyarakat, akhirnya dilarang melalui SK
Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10.
1971. Setelah itu berganti nama LEMKARI(Lembaga Karyawan Dakwah Islam),
pada tahun 1990 dalam Mubes di Asrama Haji Pondok Gede berganti nama
menjadi LDII
 

Untuk diketahui, Pokok-Pokok Ajaran islam Jamaah / LDil adalah sebagai berikut:

1. Orang Islam di luar kelompok mereka  adalah kafir dan najis, termasuk kedua  orangtua sekalipun.

2. Kalau ada orang di luar
kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas
tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.

3. Wajib taat pada amir atau imam mereka.

4. Mati dalam keadaan belum baiat kepada amir/imam LDIl maka akan mati jahiliyah (kafir).

5. Al-Qur an dan Hadits yang
boleh diterima adalah yang mankul (yang keluar dari mulut imam/amir
mereka) selain itu haram diikuti.

6. Haram mengaji Al-Qur’an dan Hadits kecuali kepada imam/amir mereka.

7. Dosa bisa ditebus kepada
sang amir atau imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa
yang diperbuat dan ditentukan oleh amir/imam.

8. Harus rajin membayar infak, shadaqahdan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.

9. Harta, zakat, infak dan shadaqah yang sudah diberikan kepada amir/imam haram ditanyakan catatannya atau penggunaannya.

10. Haram membagikan daging Qurban/zakat fitrah kepada orang Islam di luar kelompoknya

11. Haram shalat di belakang imam yang bukan dari kelompok mereka, kalau terpaksa tidak perlu wudlu dan harus diulang.

12. Haram menikahi orang di luar kelompoknya.

13. Perempuan LDIl kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).

14. Kalau ada orang di luar
kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus
dicuci karena dianggap najis.

Majelis Ulama Indonesia
(MUI) menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan
tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu
aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam.”Suatu paham atau
aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari
sepuluh kriteria,” kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007,
Yunahar Ilyas, di Jakarta. Sepuluh Kriteria Aliran Sesat tersebut adalah:
 

1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam

2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (Al-Qur’an dan As-Sunnah),

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur’an

5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir

6. Mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam

7. Melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul

8. Mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul terakhir

9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah

10. Mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar’i

Yang
menarik sebagaimana hasil rakernas LDII 2007, organisasi kemasyarakatan
berbasis keagamaan ini tidak menajiskan atau mengjkafirkan orang dan
masjid yang dikelola terbuka untuk umum. Dalam LDII juga tidak ada
keamiran dan mau diimami oleh siapa saja, dengan mengiktui ijma’ ulama
untuk melakukan taswiyah al-manhaj dan tansiq al-harakah.”kami punya paradigma baru” kata ketua Wanhat DPD LDII Kota CVirebon, Drs. H, Mansyur MS.

Namun
ketua MUI KH. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa memang saat ini LDII sedang
berusaha untuk meyatu dengan ormas Islam lainnya. Tapi MUI belum
merehabilitasinya. MUI akan membuka diri jika LDII berkeinginan kembali
bergabung bersama ormas lain, asalkan bersedia menyampaikan surat
pernyataan secara resmi, tidak akan berperilaku seperti yang dituduhkan
selama ini. Salah satunya menganggap orang diluar mereka kafir.

                Sebenarnya
I’tikad baik LDII untuk keluar dari eksklusifisme sudah mulai terlihat,
dimana sebagian mereka sudah mau bersalaman dan tidak mencuci tangannya
lagi setelah bersalaman. Namun untuk batin hanya Allah yang tahu.

                Oleh
karena itu apabila sudah tidak mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14
butir diatas, dan tidak ada indikasi kearah aliran sesat , maka umat
Islam dapat membuka diri termasuk muhammadiyah, dalam rangka tawashau bil-haq wa tawashau bishober.