Bagaimana Hukum Suami yang Memberi Bantuan kepada Gadis non-Mahrom ?

Dan hal lain yang belum pernah saya
temukan baik dalam buku Tanya Jawab Agama maupun dalam Majalah Suara
Muhammadiyah yaitu sesuatu yang berhubungan dengan hal membelanjakan harta,
baik tentang segi hukumnya dan berlaku bagi warga muslim. Tentunya yaitu tentang
pembahasan bagaimana hukumnya seorang suami atau seorang laki-laki yang
berstatus sudah berkeluarga masih juga mau melayani (atau memberi) pertolongan
(pada) seorang gadis non muhrim tanpa sepengetahuan istrinya. Apa hukumnya
berdosa dengan dasar perselingkuhan tersebut. Misalnya karena laki-laki
itupun  mungkin juga menyenangi gadis tersebut. Sedang gadis tersebut
sangat memerlukan sekali pertolongan tersebut yang berupa uang guna keperluan
sekolahnya yang dia memang masih sekolah.
Yang jadi pertanyaan saya bagaimana sikap saya kepadanya yang harus saya lakukan agar diri saya tidak mendapat dosa
dari perbuatan saya sendiri. Dengan catatan saya tak pernah mengganggunya, tapi
saya menyukainya … dan anehnya diapun menganggap saya sebagai teman orang
tuanya. Mohon penjelasannya dan dapat dimuat di majalah Suara Muhammadiyah yang
sudah barang tentu saya tunggu. Terima kasih atas perhatian pengasuh dari PP
Muhammadiyah dan mohon maaf saya tidak dapat mencantumkan nama saya yang
sebenarnya.
Wa billahit-taufik wal-hidayah.
Was-Salamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
 
Tentang kasus yang dihadapi oleh saudara di atas danpertanyaan-pertanyaan terkait yang diajukan.


Salah satu karakteristik ajaran Islam
adalah rahmatan lil-alamîn. Bahwa Islam sebagai rahmat bagi semesta
alam. Satu maksud dari karateristik tersebut bahwa ajaran Islam adalah ajaran
yang sarat akan manfaat dan mashlahat, baik pada tataran individu maupun sosial
kemasyarakatan. Oleh karena itu Islam mengajarkan pemeluknya untuk memberikan
manfaat dan mashlahat kepada orang lain atau sesamanya.
Demikian tercermin pula jika kita melihat
konsep harta dalam Islam. Harta dalam Islam  adalah titipan Allah SWT,
pemilik seluruh alam raya dan segala isinya, termasuk pemilik harta benda.
Seseorang yang beruntung memperolehnya pada hakikatnya hanya menerima titipan
amanah untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemiliknya
(Allah SWT). Manusia yang dititipi itu berkewajiban memenuhi ketetapan yang
digariskan sang Pemilik, baik dalam pengembangan harta maupun penggunaannya.
Zakat merupakan salah satu ketetapan Allah
menyangkut harta, pun demikian dengan shadaqah dan infaq. Karena
Allah SWT menjadikan harta benda sebagai sarana kehidupan untuk umat manusia
seluruhnya, sehingga ia harus diarahkan guna kepentingan bersama. Manusia
adalah makhluk sosial yang berasal dari satu keturunan, sehingga manusia satu
dengan yang lainnya adalah saudara. Kebersamaan dan persaudaraan inilah yang
mengantarkan kepada kesadaran untuk menyisihkan sebagian harta kekayaan,
khususnya kepada mereka yang membutuhkan, baik dalam bentuk kewajiban zakat,
maupun shadaqah dan infaq.

Allah
berfirman:

Artinya: “Berimanlah
kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang
Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di
antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang
besar.”
[QS. al-Hadid (57): 7]

Oleh
karena itu, perbuatan saudara memberikan pertolongan berupa biaya sekolah
terhadap gadis yang masih berstatus sekolah tersebut dikarenakan tidak mampu,
sesuai dengan firman Allah di atas. Jika perbuatan tersebut didasari niat
ikhlas membantu karena Allah SWT tanpa tendensi (motif) apapun dan dilakukan
dengan cara-cara yang benar, maka Insya Allah ridha Allah mengiringi saudara.
Terkait dengan dilema kasus yang saudara hadapi, dalam hal ini kami
menganjurkan beberapa hal sebagai berikut:

a.     Hendaklah
pengeluaran harta tersebut diketahui dan dimusyawarahkan dengan istri anda.
Libatkanlah istri dalam hal pemberian yang bisa dikatakan beasiswa  kepada
gadis yang anda tolong tersebut.
b.    Perlu
diingat bahwa harta yang anda peroleh disebut harta bersama (suami-istri). Jika
pengeluarannya tanpa sepengetahuan istri, maka demikian termasuk berdosa.
c.      Hindarilah
berdua-duaan  dengan gadis yang anda ketahui bukan anggota keluarga (mahram)
tersebut. Mengingat perbuatan tersebut termasuk kategori khalwat yang
diperingatkan oleh sabda Rasulullah yang dapat menghantarkan pada
perselingkuhan (yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga) dan bahkan
perzinaan:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ … [رواه مسلم، 1، كتاب الحج، 424/1341]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas
ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw ketika beliau berkhutbah,
bersabda (sebagai berikut): Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan
seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut bersama mahramnya, …”
[HR.
Muslim; Kitab al-Hajj: 424/1341]

Demikian
jawaban dari kami, semoga dapat memberikan solusi dan pencerahan atas persoalan
saudara.

Wallahu
‘alam bish-shawâb
. *mr)

 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid

Pimpinan Pusat Muhammadiyah