Bolehkah Membongkar Tanah Kuburan ?

     

Penanya:
Sumijan,
Ledok, Sidorejo, Kendal, Jawa Tengah
    Di samping kami ada tanah bekas kubur yang sudah sepuluh tahun tidak digunakan, bahkan batu pusaranya pun sudah tidak ada, dan sudah beberapa tahun ditanami polowijan. Bagaimana seandainya tanah tersebut digunakan untuk tempat sepeda, atau kegiatan lain, apakah jenazahnya harus diambil? Hal ini saya tanyakan karena ada dua pendapat, yang satu mengatakan tidak perlu diangkat jenazah (tulang-belulangnya), sedangkan yang lain berpendapat harus diangkat/dipindah.


    Tentang memanfaatkan kuburan
Sebelum kami jawab pertanyaan tersebut, kami kutipkan lebih dahulu ayat al-Qur’an dan hadits-hadits tentang qubur:
1-  وَلاَ تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلاَ تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ وَمَاتُوأ وَهُمْ فَاسِقُوْنَ. [التوبة (9): 84].
Artinya: “Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” [QS. at-Taubah (9): 84].
2-  عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ. [أخرجه مسلم، كتاب الجنائز، جـ: 1، نمرة: 96/971: 437].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sungguh jika salah satu di antara kamu duduk di atas bara api hingga membakar bajunya kemudian menembus kulitnya, adalah lebih baik daripada duduk di atas kubur.”[Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab al-Jana’iz; I; No. 96/971: 437].
3-  عَنْ أَبِى مَرثَدَ الْغَنَوِيِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَجْلِسُوْا عَلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تُصَلُّوْا إِلَيْهَا. [أخرجه مسلم، كتاب الجنائز، جـ: 1، نمرة: 97/972: 437].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abi Marsad al-Ghanawiy, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Janganlah engkau sekalian duduk di atas kubur dan janganlah shalat dengan menghadapnya. ” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab al-Jana’iz; I; No. 97/972: 437].
Penjelasan:
Pada surat at-Taubah (9): 84, Allah melarang Nabi Muhammad saw untuk menshalati orang fasiq dan melarang berdiri di atas kuburnya, selama-lamanya. Sekalipun larangan itu ditujukan kepada Nabi Muhammad saw, tetapi larangan tersebut berlaku untuk umum. Maka kita pun termasuk di dalamnya.
Pada hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah ditegaskan, bahwa Nabi saw melarang duduk di atas kubur. Bahkan beliau mengatakan, bahwa duduk di atas bara api sehingga baju dan badannya terbakar, adalah lebih baik daripada duduk di atas kubur. Ini menunjukkan bahwa duduk di atas kubur dosanya sangat besar.
Pada hadits yang diriwayatkan oleh Marsad al-Ghanawiy, ditegaskan lagi bahwa  duduk di atas kubur dan shalat menghadap kubur dilarang. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan tersebut menunjukkan kepada haram.
Adapun nilai kedua hadits tersebut menurut sebagian besar ulama hadits adalah shahih dan Imam Muslim yang meriwayatkan kedua hadits tersebut adalah sebagai jaminan keshahihannya. Maka mengenai sebidang tanah kubur (bekas kubur) yang saudara tanyakan, apakah boleh dimanfaatkan untuk kegiatan lain? Menurut kami, harus berhati-hati, sebab diharamkan duduk di atasnya. Mungkin juga nanti di waktu yang akan datang ada orang shalat di atasnya, padahal di tempat itu terdapat kubur sekalipun sudah tidak kelihatan, padahal shalat mengahdap kubur atau duduk di atasnya adalah haram.
Untuk itu, apabila tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, wajib dipindahkan lebih dahulu tulang belulang jenazah yang ada dalam kubur, sehingga selamat baik dari segi aqidah maupun psikologis.
Wallahu a’lam bish-shawab. *sd)
 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah