Adakah Tuntunan Selamatan Haji ?

Penanya:
H. Ispandi Noor, Jamaah Masjid Istiqomah Kandangan Kalsel
Pertanyaan:
Bagi yang akan melaksanakan ibadah haji kebiasaan antara lain melakukan selamatan dengan cara shalat Maghrib, dilanjutkan shalat hajat, membaca Yasin dan shalat Isya (dilakukan berjamaah di rumah calon jamaah haji). Selama jamaah haji berada di Saudi setiap malam Jum‘at keluarga yang ditinggalkan melaksanakan selamatan dengan membaca surat Yasin, dan tiba hari Arafah (Wuquf) siang hari dilakukan selamatan dengan hidangan tertentu agar jamaah haji yang ada di Arafah tidak merasa kepanasan, serta apabila jamaah haji tiba kembali  sebelum menginjakkan kaki ke rumah terlebih dahulu ziarah kubur orang tua atau keluarga.
Yang kami tanyakan:
1.  Apakah kegiatan di atas sudah sesuai tuntunan, serta apakah shalat hajat dapat dan lebih utama dilaksanakan berjamaah?
2. Bagaimana dengan langgar atau masjid yang kosong karena jamaahnya diundang melaksanakan shalat berjamaah di rumah calon jamaah haji? Jika diundang, mana yang lebih utama memenuhi undangan atau memilih shalat di langgar atau masjid?

Jawaban:

1.    Selamatan sebagaimana yang saudara utarakan di atas, setelah kami cari di beberapa kitab, baik kitab-kitab tafsir maupun kitab-kitab hadits, ternyata tidak ditemukan, artinya kegiatan tersebut tidak ada tuntunannya. Perintah membaca al-Qur’an, baik surat Yasin atau surat lainnya dengan tidak disertai dengan selamatan memang ada bahkan banyak, dapat ditemukan di al-Qur‘an maupun hadits-hadits. Perintah shalat berjamaah di masjid juga ada tuntunannya. Sementara untuk shalat hajat yang dilakukan secara berjamaah juga tidak kami temukan tuntunannya.

Maka menurut kami, apabila ada anggota keluarga sedang melaksanakan ibadah haji atau bepergian jauh, sebaiknya keluarga yang ditinggalkan memperbanyak berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT, serta memperbanyak membaca al-Qur’an, sebagaimana biasa dilakukan kesehariannya. Misalnya sesudah shalat wajib, atau shalat Tahajjud dan shalat lainnya.
2. Shalat berjamaah di masjid adalah lebih utama dari shalat berjamaah di rumah, terutama shalat wajib yang lima waktu itu. Maka jika ada undangan untuk shalat berjamaah di rumah, lebih baik mengutamakan shalat berjamaah di masjid, sebagaimana ditegaskan dalam suatu hadits Nabi saw:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةُ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِي بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِي سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاّةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِي الصَّلاّةِ مَا كَانَتْ الصَّلاَةُ هِيَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ. [رواه مسلم، كتاب المساجد، جـ: 2، نمرة:272/649].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Shalatnya seseorang secara berjamaah (di masjid) melebihi shalatnya di rumahnya dan shalatnya di pasarnya dengan kelebihan dua puluh derajat lebih. Yaitu apabila dia berwudlu dengan baik, kemudian datang ke masjid. Tidak ada yang menggerakkannya kecuali shalat, tidak bermaksud kecuali hanya shalat, setiap melangkah satu langkah, pasti ditingkatkan baginya satu derajat, dan dihapus kesalahannya dengan langkahnya ke masjid itu, sehingga ia masuk ke masjid. Apabila ia telah masuk masjid, hukumnya seperti melakukan shalat, selama shalat itu menahannya di masjid. Dan Malaikat selalu berdoa untuk salah seorang di antaramu, selama ia masih di majlis (tempat ia duduk) yaitu tempat ia melakukan shalat. Mereka berdoa: Ya Allah rahmatilah ia, ya Allah ampunilah ia, Ya Allah berilah taubat selama ia tidak berbuat kedzaliman, dan selama ia tidak berhadats (batal wudlu).” [HR. Muslim, Kitab al-Masajid, Juz II, No. 272/649].

Hadits tersebut menjelaskan, bahwa shalat berjamaah di masjid adalah lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. Pahalanya berlipat dua puluh lebih, sebagian hadits menyebutkan dua puluh tujuh derajat dan sebagian lagi menyebutkan dua puluh lima derajat. *sd)

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid

Pimpinan Pusat Muhammadiyah