Hukum Zikir Berjamaah (2)

Penanya:
Muh. Sungkilang Wala’,
Jl. Merdeka Jurusan BTN Merdeka, Depan Blok A 1 Palopo 91921
Pertanyaan:
Bahwa masjid-masjid se-Kota Palopo tahun ini sudah dijadikan program kota sebagai kota religie, mengadakan zikir bersama setiap malam Jum‘at antara Maghrib dan ‘Isya atas prakarsa aktifis pengurus PD Muhammadiyah yang pada dua atau tiga tahun terakhir menjadi salah seorang Pembantu Walikota Palopo. Zikir bersama itu dilaksanakan dengan cara berkumpul pakai hitungan 100 x, pakai imam dan makmum, dengan suara bersama dank eras, dengan zikir tertentu yang sudah disusun dan dibukukan.
Saya sebagai imam di suatu masjid dengan beberapa anggota anggota jamaah menganggap bid‘ah, sehingga pada masjid tersebut, pelaksanaan zikir bersama itu tidak kontinue dan sepi-sepi sehingga pemrakarsa tersebut mengedarkan undangan secara tertulis untuk makmum dan menunjuk imam khusus dari luar setiap sebelum malam Jum‘at dan imam zikir diberi uang transport. Maka untuk kemurnian agama, saya tanyakan kepada Majelis Tarjih Muhammadiyah, bagaimana hokum atau kedudukan zikir bersama itu? Boleh saya lakukan atau tidak? Mohon jawaban atau uraian tentang zikir bersama, karena pendapat Majelis Tarjihlah yang akan saya pedomani.
Catatan: Saya anggap bid‘ah, berdasarkan buku yang saya baca yaitu buku tanya jawab oleh A. Hasan hal. 739, Buku Keharaman Bid‘ah (terjemahan) karangan penasehat Masjid Nabawi, Madinah, dll.
Akhirnya, semoga mendapat jawaban secepatnya.
Wassalam WW.
Jawaban:
Sebelum kami jelaskan secara rinci, maka perlu kami kutipkan terlebih dahulu ayat-ayat dan hadits-hadits tentang zikir, sehingga saudara dapat dengan mudah memahami dalil-dalilnya;
1.        (Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. [QS. ar-Ra‘d (13): 28].
2.        Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. [QS. al-Ahzab (33): 41].
3.        Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. [QS. al-A‘raf (7): 205].
4.        Diriwayatkan dari Abi Musa, ia berkata: Kami pernah bersama Nabi saw dalam suatu perjalanan. Kemudian orang-orang mengeraskan suara dalam bertakbir. Lalu Nabi saw bersabda: Hai manusia, kecilkanlah suaramu, sebab kamu tidak berdoa kepada orang yang tuli dan jauh, melainkan kamu berdoa kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat, dan Dia bersamamu … [HR. Muslim, Kitab az-Zikr, No. 44/2704].
5.        Diriwayatkan dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung berfirman: Aku adalah menurut sangkaan hamba-Ku kepada-Ku, dan Aku bersamanya ketika ia berzikir (dengan menyebut nama)Ku. Jika ia mengingat Aku dalam dirinya, maka Aku mengingatnya dalam Diri-Ku, dan jika ia menyebut nama-Ku dalam sekelompok manusia, maka Aku menyebutnya dalam sekelompok manusia yang lebih baik dari mereka. Jika ia mendekati-Ku sejengkal, maka Aku mendekatinya sehasta, jika ia mendekati-Ku sehasta, maka Aku mendekatinya sedepa. Jika ia mendatangi-Ku dengan berjalan, maka Aku mendatanginya dengan berlari kecil. [HR. Muslim, Kitab az-Zikr, No. 2/2675].
6.        Diriwayatkan dari Abi Hurairah, dari Nabi saw beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Pemberi berkah dan Maha Tinggi mempunyai malaikat-malaikat yang memiliki mobilitas tinggi dan kelebihan yang selalu mengikuti majlis-majlis zikir. Maka apabila mereka menemukan majlis yang didalamnya terdapat kegiatan zikir, mereka duduk bersama para anggota majlis, dan mereka mengelilinginya dengan sayap mereka, sehingga mencakup semua apa yang ada di antara mereka dan langit dunia. Apabila orang-orang yang berzikir telah bubar, maka para malaikat naik dan mendaki ke langit … [HR. Muslim, Kitab az-Zikr, No. 25/2689].
7.        Diriwayatkan dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Setiap ada kaum di suatu rumah (masjid) dari rumah-rumah Allah dengan membaca kitab Allah (al-Qur’an) dan mempelajarinya, pasti turun kepada mereka ketenteraman dan tertumpah kepada mereka rahmat Allah, dan dikelilingi oleh para malaikat, dan Allah mengingat mereka yang ada di dalam majlis … [HR. Muslim, Kitab az-Zikr, No. 38/2699].
Penjelasan:
Demikianlah ayat dan hadits yang dapat kami kutip. Sebenarnya ayat yang menyebutkan zikir dalam al-Qur’an tidaklah sedikit, kurang lebih 293 ayat, tetapi tiga ayat yang kami kutip sudah representatif, demikian pula hadits-hadits tersebut.
Ayat pertama [ar-Ra‘d (13): 28] dan ayat kedua [al-Ahzab (33): 41], mengandung perintah agar memperbanyak berzikir kepada Allah SWT. Dimaksudkan dengan zikr ialah menyebut lafal-lafal jalalah, seperti Subhana Allah, alhamdu Lillah, Allahu Akbar, La Haula wa la Quwwata illaa Billah, membaca shalawat, membaca al-Qur’an dan lafal jalalah lainnya. Al-Fakhr ar-Raziy membagi zikir menjadi tiga macam: zikir dengan lisan, yaitu menyebut nama Allah atau lafal jalalah; zikir dengan hati, yaitu memikirkan dan merenungkan keagungan Allah, rahasia penciptaannya, dan sebagainya; dan zikir dengan anggota badan, seperti mendirikan shalat, sedekah, beramal shalih, dan sebagainya. Para ahli tasawwuf memerinci sebagai berikut: Bahwa zikir ada tujuh macam: zikir dengan mata, zikir dengan telinga, zikir dengan lisan, zikir dengan kedua tangan, zikir dengan badan, zikir dengan hati, zikir dengan ruh (jiwa). [as-Shan‘aniy, 1960, IV: 214].
Zikir yang paling utama adalah zikir dengan ketiga-tiganya; dengan lisan, hati dan anggota badan. Zikir semacam inilah yang paling utama dan paling sempurna. Artinya bahwa zikir dengan hati saja atau dengan lisan saja adalah boleh, dan semuanya harus dilakukan dengan ikhlas. Itulah yang dapat melahirkan ketenteraman, sebagaimana disebutkan pada ayat 28 surat ar-Ra‘d di atas.
Ayat ketiga [al-A‘raf (7): 205], menegaskan agar zikir tersebut dilakukan dengan cara merendahkan diri, rasa takut dan dengan suara yang lembut, tidak keras, secara kontinue, pagi dan sore. Ayat tersebut dengan tegas melarang berzikir dengan suara keras, sebab suara keras akan mengganggu orang lain dan menghilangkan kekhusyu‘an. Oleh karena itulah Rasulullah saw memperingatkan para shahabat yang berzikir dengan suara keras, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Muslim, dari Abi Musa (No. 4):
Hadits No. 5 yang diriwayatkan oleh Muslim, dari Abi Hurairah, juga hadits No. 6 dan hadits No. 7, memberikan informasi bahwa Allah SWT menugaskan para malaikat berkeliling mengikuti majlis zikir, dan apabila malaikat majlis zikir mereka akan melindunginya dengan sayapnya hingga selesai, dan Allah akan menganugerah-rahmat-Nya kepada majlis zikir tersebut.
Tiga hadits tersebut (hadits No. 5, 6, dan 7) memberikan pengertian bahwa berzikir bersama dalam satu majlis adalah sangat baik (tanpa imam dan makmum), dan harus sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai berikut:
1.      Dilakukan dengan khusyu‘ dan rasa takut.
2.      Dilakukan dengan suara halus, tidak kedengaran orang lain, tidak dengan berteriak-teriak, menangis dengan histeris, menggeleng-gelengkan kepala dan sebagainya, sehingga tidak mengganggu orang lain. Sebab Allah SWT adalah Maha Mendengar dan Maha Dekat.
3.      Dilakukan dengan ikhlas, bukan karena untuk mencari popularitas, keduniaan dan sebagainya yang melanggar ketentuan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Dengan demikian zikir yang dilakukan di daerah saudara harus diluruskan sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan as-Sunnah. *sd)

  Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid

Pimpinan Pusat Muhammadiyah