Adakah Tuntunan Berniat Sholat Sunnah Untuk Menemani Sholat Wajib Berjama’ah ?

Penanya:
H. Muhda Hadisaputro, SH., M.Si.
Jl. Tebet Timur Dalam Jakarta
Pertanyaan;
     Shalat berjamaah besar fadlilahnya. Sebuah keluarga tinggal dua orang  suami istri. Suami shalat wajib di masjid sesuai dengan keutamaannya, dan istri melaksanakannya di rumah sesuai dengan tuntunan keutamaannya. Untuk dapat meraihh fadlilah shalat berjamaah, adakah tuntunan bagi suami melakukan shalat sunat di rumah yang pada saat itu istri menjadi makmum dengan niat shalat wajib? Bagaimana dalilnya?
Jawaban:
 Untuk menjawab pertanyaan , kami sampaikan terlebih dahulu hadits-hadits sebagai berikut:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ فَصَلَّى لَيْلَةً مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ أَتَى قَوْمَهُ فَأَمَّهُمْ فَافْتَتَحَ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ فَانْحَرَفَ رَجُلٌ فَسَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى وَحْدَهُ وَانْصَرَفَ فَقَالُوا لَهُ أَنَافَقْتَ يَا فُلاَنُ قَالَ لاَ وَاللهِ وَلَآتِيَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَأُخْبِرَنَّهُ فَأَتَى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا أَصْحَابُ نَوَاضِحَ نَعْمَلُ بِالنَّهَارِ وَإِنَّ مُعَاذًا صَلَّى مَعَكَ الْعِشَاءَ ثُمَّ أَتَى فَافْتَتَحَ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ فَأَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مُعَاذٍ فَقَالَ يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ اقْرَأْ بِكَذَا وَاقْرَأْ بِكَذَا. [رواه مسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Adalah kebiasaan Mu’adz shalat bersama dengan Nabi saw, kemudian mendatangi kaumnya lalu mengimami mereka. Pada suatu malam setelah ia shalat ‘isya’ bersama Nabi saw, lalu ia mendatangi kaumnya dan mengimami mereka. Ia memulai dengan bacaan surah al-Baqarah. Kemudian ada seseorang yang memisahkan diri dan bersalam. Lalu ia shalat sendirian sampai selesai. Orang-orang berkata kepadanya: Apakah anda orang munafik wahai Fulan? Ia menjawab; Demi Allah, tidak. Kemudian saya akan mendatangi Rasulullah saw dan akan kuberitahukan hal itu. Setelah ia sampai kepada Rasulullah saw, ia berkata: Wahai Rasulullah, saya ini adalah tukang siram kebun kurma bekerja seharian, sedangkan Mu’adz telah shalat ‘isya bersamamu, kemudian mendatangi kami untuk mengimami shalat ‘isya dan ia memulai dengan surah al-Baqarah. Kemudian setelah itu Rasulullah saw menemui Mu’adz, dan bersabda: Wahai Mu’adz: Jangan kau membuat kekacauan. Bacalah dengan surat ini dan surat itu.“ [HR. Muslim].
Dari hadits di atas dapat diambil makna bahwa orang yang telah shalat berjama’ah, dibolehkan untuk shalat lagi sebagai imam pada suatu jama’ah (kelompok orang) yang akan melaksanakan shalat secara berjama’ah.
عَنْ مِحْجَنٍ الأَدْرَعِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَحَضَرَتْ الصَّلاَةُ فَصَلَّى وَلَمْ أُصَلِّ فَقَالَ لِي أَلاَ صَلَّيْتَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ قَدْ صَلَّيْتُ فِي الرَّحْلِ ثُمَّ أَتَيْتُكَ قَالَ فَإِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَهُمْ وَاجْعَلْهَا نَافِلَةً. [رواه أحمد].
Artinya: “Diriwayatkan dari Mihjan Ibn Adra’ ia berkata: Saya mendatangi Nabi saw ketika beliau berada di masjid, kemudian datanglah waktu shalat, kemudian beliau shalat, tetapi saya tidak shalat. Lalu beliau bertanya kepada saya: Mengapa kamu  tidak shalat? Saya menjawab: Wahai Rasulullah, sungguh saya telah shalat di dalam kemah, kemudian saya mendatangi anda. Beliau lalu bersabda: Apabila kamu datang ketika orang sedang shalat, maka shalatlah bersama mereka, jadikanlah shalatmu sebagai shalat sunat.” [HR. Ahmad].
Dari hadits di atas dapat diperoleh keterangan bahwa orang yang telah melakukan shalat wajib, kemudian menjumpai orang lain sedang melakukan shalat wajib, maka disunatkan kepada orang tadi untuk mengikuti shalatnya. Shalat yang dilakukan dinilai sebagai shalat sunnat.
Berdasarkan hadits-hadits di atas, Bagian Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berpendapat bahwa:
a.       seseorang yang telah melaksanakan shalat wajib, kemudian melihat orang lain akan atau sedang shalat baik ia sendirian maupun berjama’ah, dianjurkan shalat bersama mereka. Termasuk dalam hal ini suami yang telah shalat berjama’ah di masjid menjadi imam bagi isterinya yang shalat di rumah.
b.      shalat yang kedua kalinya dinilai sebagai shalat sunnah, bukan shalat wajib.
Wallahu a‘lam bish-shawab. *dw)