Mengendalikan Tembakau dengan Mengharamkan Rokok

Wawan Gunawan Abdul Wahid
(Anggota MTT PP Muhammadiyah)
(Halaqah Pengendalian Tembakau, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Yogyakarta, 7 Maret 2010)
  1. Pendahuluan
Kerangka kerja Konvensi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang pengendalian tembakau (framework Convention on Tobacco Control/FCTC) dalam siding kesehatan sedunia ke 56 mengakui meluasnya epidemic tembakau merupakan masalah global dengan akibat serius terhadap kesehatan masyarakat dunia. Karena itu konvensi meminta kerjasama internasional seluas- luasnya dan partisipasi seluruh Negara dan kepedulian masyarakat internasional terhadap kesehatan, konsenwensi social, ekonomi dan lingkungan berkaitan dengan konsumsi tembakau dan paparan asap rokok (Satiti,2009:94).  
Sebagai organisai Islam yang berikrar untuk melakukan dakwah Islam amar bil ma’ruf dan nahyi ‘anil munkar sepatutnya Muhammadiyah merasa terundang untuk berkiprah dalam ajakan konvensi tersebut. Sebagai salah satu majelis yang bertugas membantu persyaraikatan Muhammadiyah dalam persoalan hukum, sosial budaya pada tempatnya Majelis Tarjih melihat kembali fatwanya tentang hokum rokonya yang dinyatakan sebagai mubah. Tulisan sederhana ini meruapakan sumbangan fikiran dalam halaqah yang mulia ini dengan tawaran mencoba untuk memposisikan rokok sebagai perbuatan yang diharamkan.
B. Efek negatif merokok pada tubuh manusia
Satu hal yang harus segera dinyatakan adalah bahwa merokok berefek negatif pada seluruh tubuh. Seorang yang sedang merokok berarti dia sedang merusak tubuhnya. Berikut ini kerusakan yang diakibatkan oleh rokok.
1. Kepadatan tulang pada perokok akan berkurang, sehingga dapat menyebabkan terjadinya patah tulang pinggul. Kepadatan tulang pada perokok diketahui lebih rendah daripada mereka yang tidak merokok.
2. Merokok menyebabkan penyakit arteri perifer yang dapat mempengaruhi aliran darah ke seluruh tubuh. Yang terjadi, pembuluh arteri yang mensuplai darah ke kaki menjadi sempit dengan adanya aterosklerosis.
Meskipun aterosklerosis lebih umum dihubungkan dengan penyakit jantung, namun aterosklerosis dapat mempengaruhi arteri di bagian tubuh manapun, termasuk di kaki dan otak. Arteri yang sehat bersifat kuat, fleksibel dan elastis, serta dinding dalamnya lembut sehingga memungkinkan darah bergerak bebas sepanjang arteri untuk mensuplai jaringan dan organ.
3. Kanker merupakan penyakit pertama yang dihubungkan dengan rokok. Merokok dapat menyebabkan beberapa jenis kanker, diantaranya kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker laring, dan kanker esofagus.

Dalam waktu 10 detik setelah diisap, nikotin dalam rokok akan segera mencapai otak. Saat seseorang mengisap rokok saat itulah terjadi pengiriman bahan kimia ke otak yang akan mengubah sifat kimiawi dalam otak sehingga mempengaruhi perasaan perokok.

4. Diketahui bahwa rokok merupakan salah satu penyebab stroke.
5. Merokok juga dapat mempengaruhi mata anda. Merokok akan meningkatkan risiko terjadinya katarak 2-3 kali lebih tinggi. Katarak merupakan penyebab utama kebutaan di dunia.
Perokok akan lebih mudah terkena infeksi saluran pernapasan bagian atas seperti flu dan radang tenggorokan karena infeksi virus atau bakteri. Merokok merusak kemampuan tubuh untuk melawan infeksi, sehingga tubuh menjadi rentan terhadap penyakit.
6. merokok merusak paru-paru.Pria perokok 23 kali lebih berisiko terkena kanker paru sementara wanita perokok 13 kali lebih berisiko terkena kanker paru. Merokok menyebabkan sekitar 90% kematian karena kanker paru pada pria dan sekitar 8% pada wanita. Namun mengisap rokok rendah nikotin dan tar tidak akan menurunkan risiko kanker paru.
Merokok menyebabkan kerusakan saluran napas pada paru-paru yang dapat mengakibatkan penyakit paru obstruksi kronik (PPOK), termasuk emfisema. Perokok berisiko terkena infeksi saluran pernapasan bagian bawah, seperti pneumonia atau bronkitis akut yang disebabkan infeksi virus atau bakteri.

7.Merokok berhubungan dengan asma pada anak dan remaja. Asma merupakan penyakit yang ditandai dengan pembengkakan pada saluran napas, menyebabkan terjadinya penyempitan, dan menghambat aliran udara dari dan ke dalam paru-paru.

8. Merokok berhubungan dengan batuk kronis dan napas berbunyi. Merokok selama masa anak-anak dan remaja akan mengganggu perkembangan paru-paru. Fungsi paru, yang diukur dari seberapa efektif paru-paru memindahkan udara dari dan ke dalam tubuh, menurun secara alami sejalan dengan usia. Penurunan ini makin cepat pada perokok. Merokok selama masa kehamilan dapat menurunkan fungsi paru pada janin.

9. Merokok menyebabkan penyakit jantung koroner. Merokok dihubungkan dengan segala jenis kematian karena serangan jantung pada pria dan wanita. Penyakit jantung koroner karena merokok dapat berkontribusi pada gagal jantung kongestif. Namun mengisap rokok rendah nikotin dan tar tidak akan menurunkan risiko penyakit jantung koroner.

10. Merokok menyebabkan aterosklerosis (pengerasan arteri). Racun dalam darah yang berasal dari rokok berkontribusi menimbulkan aterosklerosis. Banyak kasus penyakit jantung koroner, stroke dan penyakit arteri disebabkan oleh aterosklerosis.

11. merokok mengganggu kehamilan. Mereka yang tidak merokok memiliki komplikasi yang lebih sedikit terhadap kehamilan dan memiliki bayi yang lebih sehat dibanding perokok. Merokok dapat menyebabkan kanker leher rahim (serviks). Penggunaan tembakau akan meningkatkan risiko perubahan sel pra-kanker menjadi kanker pada leher rahim. Ketika lahir, bayi akan melewati leher rahim. Merokok dapat menyebabkan kemandulan pada wanita, membuatnya sulit memiliki keturunan.

Merokok selama masa kehamilan berbahaya karena kehamilan merupakan masa perkembangan janin. Seorang ibu perokok dapat melahirkan bayi prematur atau dengan berat lahir rendah, penyakit pernapasan dan penyakit lainnya. Berat lahir rendah merupakan penyebab kematian utama pada bayi.

Nikotin dalam rokok akan menyebabkan pembuluh darah pada tali pusat dan uterus menyempit, sehingga akan menurunkan jumlah oksigen yang diterima bayi. Nikotin juga menurunkan jumlah darah dalam aliran darah bayi, yang dapat berakibat berat lahir bayi menjadi rendah.

Wanita yang merokok selama kahamilan memiliki risiko pecahnya membran secara prematur sebelum proses kelahiran dimulai. Ini dapat mengakibatkan kelahiran prematur dan kemungkinan kematian janin.

12. Ibu menyusui yang merokok air susunya kemungkinan mengandung nikotin, dan akan membahayakan bayi yang meminumnya.

C. merokok mengganggu lingkungan yang sehat

Setiap orang menginkan udara udara bersih, adalah kebutuhan semua manusia di dunia. Jadi, menyebarkan asap rokok ke lingkungan merupakan tindakan asosial dan bisa digolongkan sebagai pelanggaran hak asasi orang-orang yang tidak merokok.
Pertimbangan di atas mendorong Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Smoke-Free Environment atau Lingkungan Bebas Asap Rokok sebagai tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2007, yang dirayakan setiap tanggal 31 Mei ini. Merokok membahayakan perokok, dan terlebih lagi, asap rokok membahayakan bukan perokok. Tidak saja karena satu perokok bisa membahayakan banyak perokok di sekitarnya, namun juga karena pada umumnya sensitivitas reaksi kesehatan mereka lebih tinggi dibanding kaum perokok, sehingga lebih rentan terhadap gangguan kesehatan karena asap rokok.

Mainstream smoke atau asap yang dihisap perokok, besarnya hanya 4% padahal asap rokok yang dikeluarkan rokok terbakar saat tak dihisap (sidestream smoke) besarnya 96% dari total masa pembakaran rokok. Sidestream smoke lebih berbahaya bagi kesehatan daripada asap mainstream karena terbakar pada suhu tinggi dan tanpa saringan, lepas ke udara. Asap sidestream juga mengandung lebih banyak zat berbahaya daripada asap mainstream yang dihirup perokok

Campuran dua jenis asap di atas disebut second-hand smoke atau Environmental Tobacco Smoke (ETS). Paparan terhadap ETS disebut merokok pasif (passive smoking) atau involuntary smoking yang dapat dikatakan terpaksa merokok. Kegiatan merokok tidak saja menyebarkan asap ke udara tapi juga partikel-partikel non-asap. Anggota masyarakat tidak seharusnya menghisap asap rokok, tetapi seringkali mereka tidak mengetahui bahwa mereka menghisap partikel-partikel rokok non-asap yang tertinggal di udara dan terus dipancarkan alat pengatur udara. Padahal partikel-partikel ini sama merugikannya bagi kesehatan manusia.

Sumber asap rokok di dalam ruangan (indoor) lebih membahayakan daripada di luar ruangan (outdoor) karena sebagian besar orang menghabiskan 60%-90% waktunya selama satu hari penuh (24 jam) di dalam ruangan. Dalam asap rokok terdapat sesedikitnya 30 jenis polutan. Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (CDC) menyatakan bahwa asap rokok mengandung sekitar 60 zat penyebab kanker. Jadi, perokok secara tak langsung telah menyudutkan kaum bukan merokok, memaksa mereka menanggung akibat yang sama dengan perokok. Meskipun sebuah penelitian menyatakan bahwa risiko gangguan kesehatan yang ditanggung perokok aktif lebih besar daripada yang ditanggung perokok aktif.

Paparan asap rokok bisa didapatkan dari berbagai tempat, seperti di kantor, alat transportasi umum, rumah makan, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan banyak lagi. WHO memperkirakan sekitar 50% anak-anak di seluruh dunia terpolusi asap rokok di rumah mereka.

Populasi yang rentan terhadap asap rokok adalah anak-anak, karena mereka menghirup udara lebih sering daripada orang dewasa. Organ anak-anak masih lemah sehingga rentan terhadap gangguan dan masih berkembang sehingga jika terkena dampak buruk maka perkembangan organnya pun tidak sesuai dengan semestinya.

Lembaga Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) memperkirakan setiap tahun merokok pasif menyebabkan 150.000-300.000 infeksi saluran pernafasan bawah pada anak-anak di bawah usia 18 bulan, mengakibatkan 7.500-15.000 anak-anak tersebut dirawat di rumah sakit, terutama karena gangguan organ pernafasan. Berbagai gangguan kesehatan pada anak bisa dipicu oleh asap rokok.
Menurut ahli kedokteran anak dalam jurnal Pediatrics, tidak ada data yang mengindikasikan bahwa rendahnya tingkat paparan asap rokok dapat dianggap tidak membahayakan kesehatan seseorang. Dampak asap rokok pada anak-anak bisa bervariasi, jadi tidak dapat ditentukan ambang aman asap rokok di suatu lingkungan. Tidak terkena asap rokok adalah cara paling baik menghindari risiko masalah kesehatan karena asap rokok.
D. Pendapat para fuqaha tentang rokok

Ada ragam pandangan tentang hukum roko atau merokok. Pendapat pertama pertama, ulama yang berpendapat bahwa merokok adalah perbuatan haram. Pendapat ini seperti dikatakan Yusuf al-Qaradlawi dalam bukunya Fatawa Mu’ashirah (1987)merupakan salah satu dari tiga  pendapat ulama yang berkembang sekitar hukum rokok selain mubah dan makruh. Tentang keharaman rokok ada tiga alasan mengemuka. Pertama, rokok mengandung unsur iskar yakni memabukkan. Ini terjadi ketika pertamakali seorang perokok berkenalan dengan rokok yang ditunjukkan dengan kepala pening. Kedua, rokok membawa unsur candu. Ketiga rokok mengakibatkan dlarar(kerugian) yang dilarang agama. Dlarar yang diakibatkan rokok terbagi pada dua jenis. Pertama dlarar badani kedua dlarar maliDlarar badani ditunjukkan dengan fakta bahwa para perokok cepat atau lambat selalu mengalami penyakit yang melemahkan fungsi organ tubuhnya, khususnya paru-parunnya yang kemudian potensial berujung dengan kematian. Sedangkan dlarar mali karena para perokok senyatanya mengalokasikan  uangnya untuk sesuatu yang tidak bermanfaat. Perbuatan semacam ini dapat dikategorikan sebagai tabdzir atau menyia-nyiakan potensi harta dan diharamkan Islam sebagaimana disebutkan dalam friman Allah dalam Surah al-Isra (17)  ayat 27.
Pandangan kedua adalah dari para ulama yang berpendapat bahwa merokok berhukum makruh. Pandangan ini beralasan bahwa diperlukan dalil-dalil yang terkait secara pasti (qath’i) menunjukkan hukum makruh sedangkan petunjuk hukum haram dari dalil-dalil tersebut hanya berasifat zhanni saja. Manurut pendapat ini jika ada hukum yang menyebutkan bahwa makan bawang makruh maka kemakruhan itu lebih tandas berlaku untuk rokok. Demikian kata Abu Sahl Muhammad bin al-Wa’izh al-Hanafi (dalam al-Qaradlawi, 658).
Sedangkan pandangan ketiga adalah yang berpendapat rokok berhukum mubah. Ini antara lain disampaikan oleh asy-Syaikh abdul Ghani an-Nablisi. Dia beralasan bahwa segala sesuatu pada prinsipnya berhukum boleh (mubah) hingga ada ketentuan yang mengharamkannya. Penilaian yang mengatakan bahwa rokok memabukkan dan menjadikan perokok ketagihan tidaklah tepat, tegasnya. Menurutnya iskar hanya terjadi tatkala akal tidak efektif sementara fisik sadar, sedangkan takhdir terjadi manakala akal tidak efektif sementara fisik menjadi lemah. Kedua peristiwa ini menurut an-Nablisi tidak terjadi pada perokok. Meksipun diakui bahwa orang yang tidak terbiasa merokok akan mengalami gangguan awal tetapi itu tidak menjadi otomatis rokok berhukum haram, tegas an-Nablisi. Termasuk pada kelompok ini adalah  Imam asy-Saukani, seorang tokoh Syi’ah Zaydiyah. Menurutnya tidak terdapat dalil yang mengharamkannya serta tidak menimbulkan bahaya (mudarat) baik secara ukhrawi maupun duniawi. orang yang menyatakan bahwa tembakau masuk kategori harus menunjukkan dalil (Syamsul Anwar, 2010: 5).
E. Tiga alasan pengharaman rokok

Dari tiga pandangan yang dikemukakan di atas penulis mencoba untuk memposisikan rokok atau merokok sebagai barang dan perbuatan yang diharamkan. Ada tiga alasan yang mendukung pengharaman rokok atau merokok pertama alasan rokok dikelompokkan sebagai al-khabaits. Kedua alasan sebagai muftir dan ketiga pengharaman dengan pertimbangan maqashid asy-syari’ah.
Pertama, mempertimbangkan berbagai efek negatif berupa kerusakan yang ditimbulkan oleh merokok penulis berpendapat rokok dapat dikategorikan sebagai al-khabaits sebagaimana yang disebutkan dalam Surah ayat  al-A’raf (7) ayat 157:
الذين يتبعون الرسول النبي الأمي الذي يجدونه مكتوبا عندهم في التوراة والإنجيل يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبآئث ويضع عنهم إصرهم والأغلال التي كانت عليهم فالذين آمنوا به وعزروه ونصروه واتبعوا النور الذي أنزل معه أولئك هم المفلحون
”(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung”.

Kata al-khabaits asal bahasanya khabutsa bermakna kaana syirriran aw maakiran ”bermaksud jelek dan berniat jahat”. Dengan mufrad khubtsun secara bahasa bermakna kaunu asy-asyay’i mu’dziyan aw kariihan, keadaan sesuatu menyakiti dan tidak diinginkan. Kata ini ditafsirkan oleh para ulama secara beragam. Ketika menafsirkan kata ath-thayyibat wa al-khabaits, Abul Fida Isma’il Ibnu Katsir menyatakan ”qaala ba’dlul ulama fakullu maa ahallallaahu ta’aala minal ma-aakili fahuwa thayyibun nafi’un fil badani waddiini wa kullu maa harramahu fahuwa khabiitsun dlaarrun fil badani waddiini..”(1986,II: 255). setiap makanan yang dihalalkan Allah adalah baik untuk badan dan baik menurut agama. Dan setiap yang diharamkan Allah adalah kotor serta jelek untuk badan dan menurut agama”.
Sebagaimana diuraikan terdahulu bahwa merokok itu merusak badan Dalam pandangan agama harta yang dinvestasikn untuk merokok dapat diketgorikan sebagai perbuatan tabdzir sedangkan tabdzir itu dilarang oleh agama (al-Isra [17]:26;27). Merujuk pada Ibn Katsir di atas dua unsur dalam al-khabaits adalah merusak badan dan agama dan dalam rokok serta merokok terdapat kedua unsur tersebut Dengan demikian maka merokok dapat dikelompokkan pada al-khabaits yang diharamkan itu.
Alasan pertama diatas boleh jadi disangkal dengan mengatakan bahwa kerusakan yang ditimbulkan rokok adalah kerusakan yang terjadi tidak segera. Hemat penulis unsur sesuatu yang merusak dalam jangka yang lama tidak menghalangi sesuatu itu untuk diharamkan. Bukankah kerusakan yang diakibatkan oleh minuman keraspun seringkali tidak langsung dirasakan oleh peminumnya. Sesuatu yang merusak dalam jangka panjang disebutkan melemahkan atau muftir. Itu, antara lain disebutkan oleh hadis Nabi berikut ini:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ الله ِصَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ُكِّل مُسْكِرٍ وَ مُفْتِرٍ (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ)
“Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan”.
Hadis tersebut selain menyebutkan informasi larangan juga menyajikan dua konsep yang menyebabkan sesuatu dilarang. Kedua konsep dimaksud adalah pertama kata muskir sesuatu yang memabukkan dan kedua muftir sesuatu yang melemahkan. Tentang sesuatu yang memabukkan yang kemudian dilarang oleh Islam persoalannya jelas tetapi bagaimana dengan sesuatu yang melemahkan atau muftir itu dilarang?.
Pada awalnya kata اَلْفَتَرُ(al-fataru) sama dengan اَلضَّعْفُ (adl-dla’fu) yang bermakna lemah. Kata muftir yang dimaknai sebagai melemahkan diambil dari kataفَتَرَ(fa- ta- ra ) ditambah imbuhan hamzah (ء) sebelum fa fi’il sebaimana disediakan pada pola af-‘a-la menjadi أَفْتَرَ(af-ta-ra). Dalam tradisi bahasa Arab kata fa-ta-ra ketika digunakan, misalnya, dalam ungkapan fatara jismuhu berarti lemah badannya. Manakala diungkapkan aftara al-‘ayn maknanya adalah ضَعُفَتْ جُفُوْنُهُ فَانْكَسَرَ طَرْفُهُ(dla’ufat jufunuhu fankasara tharfuhu) yaitu melemah kelopak matanya kabur matanya (Ma’luf:1986,567). Sebagai perbandingan kata ini dalam bahasa Inggris bermakna to weaken graduallygrow weak or tiredlose strength artinya melemah secara bertahap, menjadi lemah atau lelah, hilang kekuatan (Ba’labaki:2002,139, 814-815).
Memperhatikan makna kata fatara dan aftara juga fattara sebagaimana dipaparkan yang mengandung makna lemah dan melemahkan makna konsep ini dapat dibawa untuk menghukumi hukum rokok. Karena seorang perokok baik aktif masupun pasif tidak akan langsung merasakan efek negatif rokok kecuali setelah melalui masa yang panjang. Pelan namun pasti disertai hiasan kenikmatan dan aroma cengkeh dan yang sejenisnya ketidaknyamanan pada tubuhpun dirasakan. Itulah yang disebut muftir dan itulah, antara lain, yang diharamkan Islam sebagaimana yang dinyatakan hadis.
Alasan ketiga pengharaman rokok dengan pertimbangan maqashid asy-syari’ah. Maqashid asy-asyariah pada intinya mengajarkan bahwa hukum atau atau fikih Islam sejatinya tidak boleh melepaskan diri dari aspek teleologisnya atau tujuan syariatnya. Bahkan disebutkan bahwa tujuan syariat ini seharusnya merupakan tulang punggung bagi pembentukan konsep hukum fikih.
Menurut Ibn Abdisaalam, tujuan syariat itu pertama menegakkan kemaslahatan dan menolak mafsadah. Pemikiran ini dibangun di atas tiga hal. Pertama, kesesuaian penciptaan (ittifaaq al-khalqi) baik sebelum maupun sesudah datangnya syariat untuk mewujudkan keaikan (mashlahah) dan menolak kerusakan (mafsadah). Kedua, jalan untuk mengetahui mafsadah dan mashlahah, baik di dunia maupun di akhirat, adalah melalui nash-nash syariat dan simpulan hukum (istidlal) yang benar darinya. Ketiga, jalan utnuk mengetahui mashlahah dan mafsadah serta sebab-sebabnya berdasakan kepada pengalaman yang ada. Ada lima hal yang harus dijaga kemaslahatannya dan dijauhkan kerusakannya yaitu, agama, jiwa, akal, harta dan keturunan.  
Memperhatikan uaraian terdahulu tentang bahaya serta kerusakan yang ditimbulkan oleh rokok dan merokok kerusakan atau (mafsadah) yang ditimbulkan oleh rokok mencakup kerusakan akal, keturunan, harta agama yang kemudian juga kerusakan jiwa karena berujung dengan kematian.
Dengan tiga alasan tersebut penulis berpendapat sudah saatnya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammdiyah mengharamkan rokok dengan.
F. Catatan Akhir

Ada yang tercecer manakala uapa pengharaman rokok ini dilakukan. Yang segera terlihat adalah gangguan terhadap para pengusaha tembakau dan pengusaha rokok rumah tangga serta para karyawan-karyawati pabrik rokok yang pada umumnya adalah keluarga muslim yang dengan cara itu mereka menghidupi rumah tangganya. Hemat penulis ini dapat dikembalikan pada prinisp mashlahah dan mafsadah. Maknanya diakui ada kemaslahatan yang diperoleh dari kebun tembakau serta pabrik rokok yaitu menyokong ekonomi keluarga, menyekolahkan putra dan lain sebagainya. Akan tetapi kemashalatan ini berhadapan dengan kerusakan yang lebih besar yang diakibatkan oleh rokok. Qaidah menyatakan bahwa darul mafasid muqaddamun ’alaa jalbil mashalih. Cara yang dapat direkomendasikan adalah mendakwahi para petani tembakau serta pengusaha rokok dan karyawannya untuk beralih pada usaha lain yang benar-enar halallan thayyiban.
Wallahu a’lam bish-Shawab.
Daftar Pustaka
Al-Hasani, Muhammad, Nazhariyah al-Maqashid ’inda al-Imam Ibn ’Asyur, USA:Ma’had al-Fikr al-Islami, 1995.
Ibnu katsir, Abul Fida Isma’il, Tafsir Ibn Katsir, Riyadh: Maktabah an-nahdlah, 1987
Al-Qaradlawi, Yusuf, Fatawa Mua’shirah, Mesir: Dar al-Qalam lin-nasyr wa atwzi’, 1987
Satiti, Alfi, Strategi Rahasia Berhenti Merokok, Yogyakarta: Data Media, 2009
Asy-Syaukani, Luthfi, Politik, HAM dan isu-isu Tekonologi dalam Fikih Kontemporer, Jakarta: Pustaka Hidayah, 1997
Syamsul Anwar, ”Pendekatan Muhammadiyah dalam Pengendalian Tembakau”, makalah disampaikan dalam Simposium Pengendalian Tembakau, Yogyakarta 18 Desember 2009,
Wawan Gunawan, ”Mendiskusikan Hukum Rokok”, artikel syarah hadits dalam Suara Muhammdiyah No. 07/94 1-15 April 2009/5-9 Rabiul akhir 1430 H.