Bolehkah Bersedakah Atas Nama Orangtua Yang Meninggal ?

Pertanyaan dari:
Iluluddin, Agen SM No. 15, Manna Bengkulu
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berhubung keterbatasan ilmu dalam mencari kebenaran terutama masalah agama Islam saya mohon bantuan kiranya Bapak dapat menjelaskan:
1.  Hadits yang dikemukakan khatib dalam berkhutbah berkenaan dengan memperingati hari kelahiran Rasulullah (maulid) yang merupakan keharusan bagi umat Islam dengan alasan sebuah hadits. Setelah dikonfirmasikan ternyata hadits tersebut diperolehnya dalam buku khutbah (matan hadits terlampir). Yang menjadi pertanyaan saya, benarkah matan terlampir itu sebuah hadits? Kalau benar, bagaimana kedudukan hadits tersebut? Shahih, hasan, dhaif, atau yang lain?
2.    Dalam buku berjudul “Pilihan Hadits Politik, Ekonomi Dan Sosial” yang disusun oleh S. Ziyad ‘Abbas terbitan Pustaka Panji Mas Jakarta 1991 halaman 291 s.d. 294 tentang sedekah untuk orang mati (matan hadits terlampir). Yang menjadi pertanyaan saya, apa makna dan maksud hadits tersebut, dan bagaimana kedudukan hadits tersebut kalau dihubungkan dengan al-Quran surat an-Najm ayat 39 dan dengan hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari maupun Muslim (dalam Tanya Jawab Agama Jilid I halaman 117 dan 118 susunan Tim Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah)?
Demikian, keberkenanan Bapak menjawab serta menjelaskan pertanyaan saya tersebut di atas saya aturkan banyak terima kasih. Nasruminallah wa fathun qarib.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Berikut ini jawaban atas pertanyaan bapak:
1.      Hadits yang bapak lampirkan pada lampiran no. 1 berbunyi:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ عَظَّمَ مَوْلِدِي كُنْتُ شَفِيْعًا لَهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ أَنْفَقَ دِرْهَمًا فِي مَوْلِدِي فَكَأَنَّمَا أَنْفَقَ جَبَلاً مِنْ ذَهَبٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ.
Artinya: “Nabi saw bersabda: ‘Barang siapa mengagungkan hari kelahiranku, niscaya aku akan memberi syafa’at kepadanya kelak pada hari kiamat. Dan barang siapa mendermakan satu dirham di dalam menghormati hari kelahiranku, maka seakan-akan dia telah mendermakan satu gunung emas di jalan Allah’.”

Setelah kami lacak dan teliti dalam kitab-kitab hadits, kami tidak mendapatkan hadits tersebut. Kami cenderung untuk mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits maudhu’atau palsu. Kecurigaan kami terhadap hadits ini karena beberapa sebab, antara lain hadits tersebut tidak ada perawinya. Selain itu, redaksinya juga menunjukkan bahwa itu bukan sabda Rasulullah saw, karena di dalam redaksinya disebutkan amalan yang kecil (sedekah satu dirham) dibalas dengan pahala yang sangat besar (seakan-akan telah mendermakan satu gunung emas). Tambahan pula dalam masalah maulid (hari kelahiran) Nabi saw itu memang banyak hadits palsu yang dibuat untuk mengagungkan perayaan hari kelahiran tersebut oleh orang-orang yang mengaku mencintai Nabi saw. Mereka membuat hadits palsu itu dengan alasan tidak mengapa berbohong untuk (kepentingan) Nabi saw. Padahal Nabi saw tidak perlu kepada pembohongan mereka itu. Menurut pendapat kami, memperingati hari kelahiran Nabi saw itu hukumnya bukan wajib, tetapi ia boleh dilakukan dengan syarat menjauhi perkara-perkara bid’ah dan syirik.
2.      Hadits-hadits yang bapak lampirkan pada lampiran no. 2 berbunyi:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِرَسُولِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أُمَّهُ تُوُفِّيَتْ، أَيَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَإِنَّ لِي مِخْرَافًا وَأُشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Abbas r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw: Sesungguhnya ibuku telah wafat, apakah bermanfaat baginya jika saya bersedekah atas namanya? Jawab beliau: “Ya”. Orang itu berkata: Sesungguhnya saya mempunyai kebun yang berbuah, maka saya mempersaksikan kepadamu bahwa saya telah menyedekahkannya atas namanya.” [HR. al-Bukhari]
Dan sabda beliau:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أُمِّي افْتَلَتَتْ نَفْسُهَا، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. [رواه البخاري ومسلم واللفظ للبخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw: Sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak, dan saya menduga jika dia berkata pasti dia bersedekah, maka apakah dia mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya? Jawab beliau: “Ya”.” [HR. al-Bukhari dan Muslim, lafadz al-Bukhari]
Dan sabda beliau lagi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوْصِ، فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ إِنْ أَتَصَدَّقُ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw: Sesungguhnya ayahku wafat dan meninggalkan harta akan tetapi beliau belum berwasiat. Maka apakah dia dihapuskan (dosanya) jika saya bersedekah atas namanya? Jawab beliau: “Ya”.” [HR. Muslim]
Hadits-hadits sahih riwayat al-Bukhari dan atau Muslim ini menunjukkan dengan jelas bahwa sedekah yang kita lakukan dengan mengatasnamakan orang tua kita itu pahalanya sampai kepada mereka. Adapun jika hadits-hadits di atas dihubungkan dengan ayat dan hadis berikut:
Artinya: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” [QS. An-Najm (53): 39].
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah r.a. beliau berkata: “Rasulullah saw bersabda: ‘Barangsiapa yang membuat hal baru pada ajaran kami ini yang bukan termasuk darinya maka tertolaklah ia’.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Maka dapat diambil kesimpulan berikut:
  1. Pada umumnya, sebagaimana dinyatakan dalam surat an-Najm (53) ayat 39, seorang manusia itu tidak memperoleh pahala dari Allah selain apa yang telah diusahakannya/dikerjakannya sebelum dia meninggal dunia. Oleh karena itu, setelah meninggal dunia, dia tidak akan mendapatkan pahala apa-apa dari Allah karena dia tidak bisa lagi beramal saleh.
  2. Namun keumuman ayat di atas dikhususkan oleh hadits-hadits yang menyatakan bahwa sedekah yang dilakukan seorang anak atas nama orang tuanya yang telah meninggal dunia, pahalanya sampai kepada orang tua yang telah meninggal dunia tersebut. Sebagian ulama menambahkan, bahwa kemauan anak untuk bersedekah atas nama orang tuanya itu termasuk hasil usahanya mendidik anak tersebut ketika masih di dunia dahulu, sehingga layak jika sedekahnya itu sampai kepadanya.
  3. Adapun hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim terakhir itu adalah mengenai sesuatu yang dibuat-buat dalam agama atau disebut dengan bid’ah, yaitu sesuatu yang tidak mempunyai sandaran hukum. Dan masalah sedekah atas nama orang tua yang telah meninggal itu –karena ada dalil atau sandaran hukumnya– bukan termasuk perkara bid’ah.
Wallahu a’lam bish-shawab. *mi)

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid

Pimpinan Pusat Muhammadiyah