Waspadai dan Tolak Korupsi Bermodus Hibah dan Bansos

Yogyakarta – Maju mundurnya suatu bangsa atau daerah dapat dilihat dari kesejahteraan warganya, diantaranya tercermin dari penyelesaian permasalahan kemiskinan serta pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun saat ini kenyataan justru berbanding terbalik, kemiskinan masih akrab bersama lebih dari 15% penduduk, sementara korupsi semakin vulgar dan menggurita.

Hal tersebut disampaikan ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Arif Jamali Muis pada website Muhammadiyah, Kamis (12/9). Menurut Arif Jamali, dalam situasi yang masih digelayuti mendung korupsi, terdapat varian laku korupsi dalam modus dana hibah dan bansos. Dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang dialokasikan pemerintah rawan diselewengkan, apalagi mendekati Pemilihan Umum. “Dalam prakteknya, dana bansos dan hibah masih sering salah sasaran, ketidakjelasan identitas penerima, lembaga penerima fiktif, alamat penerima yang tidak jelas, bahkan diindikasikan aliran dana juga mengalir ke lembaga-lembaga yang dipimpin oleh kolega dan kroni-kroni partai politik,” terangnya.

Lebih lanjut menurut Arif Jamali, Potensi penyimpangan dalam hibah dan bansos sejatinya bisa ditengarai dari membengkaknya porsi alokasi anggaran dalam skema hibah dan bansos dalam APBD, apalagi jika hal itu terjadi dalam APBD Perubahan yang hanya memiliki durasi implementasi selama 3 (tiga) bulan. Alotnya pembahasan KUA-PPA (Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Pagu Anggaran) serta RAPBD ditengarai karena belum terjadinya “deal” antara Pihak Eksekutif dan Legislatif terkait porsi dan proporsi dana hibah dan bansos yang nantinya bisa diklaim sebagai jasa dari para anggota Legislatif kepada para konstituennya.

Untuk itu LHKP PWM DIY menurut Arif Jamali telah menyerukan pada stakeholder yang berkepentingan untuk selalu transparansi dan partisipasi luas daripublik dalam proses penyusunan dan pembahasan kebijakan anggaran di daerah (KUA-PPA, RAPBD, hingga APBD). Selain itu perlu pengawasan seksama proses yang ada, oleh Inspektorat, BPK, BPKP, dan KPK, atas semua pembelanjaan dana rakyat dalam APBD maupun APBN. Pada akhirnya,upayapenegakan hukumterhadapoknum-oknum yang terlibat dalam penyelewengan dana hibah dan bansos, adalah upaya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Dalam hal ini menurut Arif Jamali, Muhammadiyah dan organisasi kemasyarakatan lainnya rawan untuk terjebak dalam bantuan dana yang pada akhirnya hanya akan menambah masalah. “Sebaiknya Muhammadiyah dan ormas lain lebih berhati-hati, kalau tidak ingin terjebak dalam lingkaran korupsi”, jelasnya. (mac)

muhammadiyah.or.id