Qurban dan Problematikanya

A. Pengertian Qurban
اْلأُضْحِيَةُ هِيَ إِسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ اْلإِبِلِ وَالْبَقَرِ والْغَنَمِ  يَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامِ التَّسْرِيْقِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ
“Al-Udhhiyyah adalah nama bagi binatang yang disembelih baik unta, sapi dan kambing pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) dan pada hari-hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt”.
B. Dasar Perintah Berqurban
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثََ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ اْلأَبْتَرُ(3)
“Sesungguhnya Kami (Allah) telah memberi engkau (ya Muhammad)  ni’mat yang banyak. Sebab itu shalatlah engkau karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu). Sesungguhnya orang yang membencimu akan musnah”.(QS. Al-Kausar:1-3)

وَاْلبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَآئِرِ اللهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَيْهَا صَوَآفٌ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَأَطْعِمُوْا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ. كَذلِكَ سّخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ (الحج:36)
”Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelih dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang tidak minta-minta dan orang yang memint-minta. Demikianlah Kami menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur”.(Q.S.Al-Hajj;36)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Dari Abi Huraerah ra. Bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda”Barangsiapa  memiliki keleluasan harta dan tidak menyembelih hewan qurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
C. Hukum Berqurban
Terkait dengan hukum berqurban ini, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu:
1. Orang yang telah bernadzar akan berqurban, maka wajib baginya untuk melaksanakan nadzar tersebut. Hal itu berdasarkan hadits Nabi saw:

من نذر ان يطيع الله فليطعه {رواه البخارى ومسلم}

“Barang siapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka laksanakanlah nadzarnya itu”. (HR.Bukhari dan Muslim)
2. Orang yang mampu (kaya) menyembelih hewan qurban hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah saw:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Dari Abi Huraerah ra. Bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda”Barangsiapa  memiliki keleluasan harta dan tidak menyembelih hewan qurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Namun demikian, terkait dengan kreteria orang mampu merupakan persoalan yang masih diperbincangkan. Menurut para ulama’ ada beberapa kriteria untuk menggolongkan seseorang itu mampu atau tidak, yaitu:
Menurut sebagian ulama’, jika seseorang itu telah memiliki uang mencapai nishab zakat. Menurut ulama’ lain, seseorang itu digolongkan kaya atau mampu adalah orang yang mampu membeli seharga hewan qurban, sekalipun dengan berhutang asal nanti dapat melunasi hutangnya itu.Terlepas dari pembicaraan tentang hukum berqurban di atas, semestinya bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk berqurban, maka hendaknya melaksanakan ibadah qurban dengan semangat “fastabiqul khairat” dalam rangka mentaati Allah swt dan itiba’ Rasulullah saw.
D. Macam-macam Binatang Qurban
Hewan yang dapat disembelih untuk qurban adalah “Bahimah al-An’aam” (binatang ternak), sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Hajj ayat 34.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَى مَارَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ وَإِلـهُكُمْ إِلَـهٌ  وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوْا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan  Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”. (QS. Al-Hajj;34)
Menurut pandangan para ulama bahwa yang termasuk  “Bahimah al-An’aam” (binatang ternak) dalam ayat tersebut adalah kambing (termasuk domba atau biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta.
E. Kriteria Binatang Qurban
Kriteria hewan untuk qurban dapat dilihat dari dua aspek, yaitu; Pertama, kriteria secara fisik, yakni hewan untuk qurban hendaknya yang baik dan tidak cacat. Dengan demikian hewan yang tidak memenuhi sebagai hewan qurban ada empat, yaitu 1. al-Auraa (yang jelas cacatnya)  2. al-Maridhah (hewan yang sakit) 3. al-‘Arjaa (hewan yang pincang) dan 4. al-Ajfaa (hewan yang sangat kurus dan tidak berdaging).  
Kriteria-kriteria tersebut berdasarkan hadis di bawah ini:

 عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَبِيُّ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ  وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا وَسَمَّى وَكَبَّرَ
”Dari Anas ra. Ia berkata:”Bahwasanya Nabi SAW. telah berqurban dengan dua ekor kibas yang enak dipandang mata lagi mempunyai tanduk. Beliau menyembelih sendiri dan beliau meletakkan kakinya di atas kedua untanya dan membaca basmalah dan bertakbir”.(HR.Bukhari dan Muslim).
 عَنْ عُبَيْدِ ابْنِ فَيْرُوْزَ سَأَلْتُ الْبَرَّاءَبْنِ عَازِبٍ مَالاَ يَجُوْزُ فِى اْلأَضَاحِى فَقَالَ:قَامَ فِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ:أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِى اْلأَضَاحِى:اْلعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ بّيِّنٌ مَرَضُهَا وَاْلعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرُ الَّتِى لاَ تَنْقَى 
“Dari Ubaid bin Fairuz , saya bertanya pada al-Barro bin Azib tentang sifat-sifat apa saja yang menyebabkan tidak bolehnya pada binatang qurban. Ia menjawab:Bahwa Rasulullah SAW. berada di antara Kami kemudian beliau bersabda: Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan binatang Qurban, yaitu binatang yang buta lagi jelas butanya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepincangannya, dan binatang yang kurus kering dan tidak bersih”. (HR. Abu Daud)  
Kedua, kriteria dari segi umur. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa hewan yang memenuhi untuk berqurban ,yaitu; unta usianya telah berumur 5 tahun, sapi telah berumur 2 tahun dan kambing telah berumur 1 tahun. Namun demikian dalam masalah umur hewan qurban ini tidak mutlak, artinya seandainya tidak dimungkinkan untuk mendapatkan hewan qurban seperti kriteria usia tersebut boleh berqurban dengan hewan yang masih muda.
F. Jumlah Hewan Qurban

1. Seseorang telah dianggap cukup berqurban dengan seekor kambing. Hal ini didasarkan pada hadis berikut:

عَنْ جُنْدَبْنِ سُفْيَانَ قَالَ شَهِدْتُ اْلأَضْحَى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ بِالنَّاسِ نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ فَقَالَ مَنْ  ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهُ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللهِ
“Dari Jund bin Sufyan ia berkata: Saya telah menyaksikan al-Adha dengan Rasulullah SAW..ketika Beliau telah selesai shalat bersama orang banyak, beliau melihat seekor kambing yang telah disembelih.Kemudian beliau bersabda: Barang siapa menyembelih qurban sebelum melakukan shalat hendaklah ia menyembelih seekor kambing sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih, hendaklah menyembelih berdasarkan dengan nama Allah swt”.(HR. Muslim).
2. Seekor unta, sapi atau kerbau telah mencukupi qurban untuk 7 orang. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi di bawah.

عَنْ جَابِرِبْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّهُ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاْلحُدَيْبَةَ اْلبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍٍ وَ الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ 
“Dari Jabir bin Abdillah ia berkata:”Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah SAW. di Hudaibiyah. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, abu Daud dan Ahmad).

Ketentuan jumlah hewan qurban untuk jumlah orang yang berqurban tersebut merupakan ketentuan minimum. Artinya apabila seseorang yang memiliki kemampuan berqurban lebih dari ketentuan di atas dan masyarakat sangat membutuhkannya maka hal itu lebih baik. Karena hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An-Nasai, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah menjelaskan bahwa Nabi pernah  berqurban menyembelih dua ekor kambing dan Nabi dengan sembilan sahabat berqurban untuk satu unta. Hal ini berdasar pada hadis berikut:

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صلّى الله عليه وسلّم ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّ
“Dari Anas ra. Ia berkata:”Sesungguhnya Nabi SAW. telah berqurban dengan ekor kambing yang menyenangkan dipandang mata dan bertanduk. Beliau menyembelihnya sendiri dengan membaca basmalah dan takbir”.(HR. Bukhari Muslim)

 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ النَحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَعِيْرِ عَنْ عَشْرَةٍ وَالْبَقَرِةِ عَنْ سَبْعَةٍ
“Dari Ibnu Abbas ia berkata:”Kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah SAW. kemudian hari Nahar (Idul Adha) tiba, maka kami bersama-sama melakukan qurban sepuluh orang untuk seekor unta dan tujuh orang untuk seekor sapi”.(HR. An-Nasai, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
G. Waktu Menyembelih Hewan Qurban
Waktu yang ditetapkan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban adalah sejak selesai shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah  sampai terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil di bawah ini.

لِيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ فِى أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ عَلَى مَارَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ
”…supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang telah Allah berikan kepadanya berupa ternak”.(QS.Al-Hajj:28)
Yang dimaksud dengan “Ayyaamin Ma’luumat” sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Ahmad Musthafa al-Maraghi dalam kitab tafsirnya adalah hari Nahar dan hari nahar  itu ada tiga hari yaitu hari Idul Adha dan dua hari sesudahnya. (Tafsir al-Maraghi jilid 6)

 عَنْ جُبَيْرٍ بْنِ مَطْعَمٍ عَنِ النَّبِيِّ صلَّى الله عليه وسلّم قال:كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
“Dari Jubair bin Math’am dari Nabi SAW. Beliau bersabda:”semua hari tasyriq adalah waktu penyembelihan (hewan qurban)”. ( HR. Ahmad)
H. Penyembelih Dan Cara Menyembelih Hewan Qurban
Yang menyembelih hewan qurban diutamakan shohibul qurban (orang yang berqurban) sendiri, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW. Apabila shahibul qurban tidak mampu untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya, penyembelihan bisa dilakukan oleh orang lain.
Adapun tata cara penyembelihan hewan qurban harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Menggunakan alat penyembelihan yang tajam
2.      Memutuskan (memotong) dua urat nadi yang ada di leher .
3.      Mengadakan hewan ke arah kiblat.
4.     Setelah menghadapkannya ke arah qiblat, kemudian berdo’a “Inni wajjahtu wajhiya lilladzii fathoros Samaawaati wal-Ardho ‘alaa millati Ibrohim haniifaw wa Maa Ana minal Musyrikiin Inna Sholaatii wa Nusukii wa Mahyaaya wa Mamaatii lillaahi Robbil ‘aalamiin Laa Syariikalahu wa Bidzaalika Umirtu wa Ana minal Muslimiiin Allahumma Minka wa laka wa ‘an Muhammad wa Ummatihi Bismillah wallahu Akbar”,. Atau dengan do’a lain “Bismillah wallahu akbar Inna Hadza ‘Annii wa ‘am man lam Yudhohhi min Ummatii”. Tuntunan do’a ini didasarkan pada hadis Nabi SAW. Riwayat Abu Daud, At-Tirmidzi dan  Ahmad .
5.      Kemudian menyembelih hewan qurban.

“Dari Anas bin Malik ra; bahwasanya Nabi saw pernah berqurban 2 kambing yang bertanduk dan beliau membaca (bismillah) dan bertakbir  dan meletakkan kakinya di lambung lehernya – dalam suatu lafaz dikatakan; beliau menyembelih keduanya dengan tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim) – dan suatu lafaz dari imam Muslim dikatakan; beliau mengucapkan “Bismillah Wallahu Akbar”.
Oleh: Ruslan Fariadi, M.A