Hadis Dha’if: Isbal Membatalkan Sholat

HADITS ISBAL BATALKAN SHALAT

Dari Abu Hurairah ia berkata : Ketika ada seorang laki-laki yang Shalat dengan memanjangkan kainnya (hingga menutup kedua mata kakinya), Tiba-tiba Rasulullah s.a.w. bersabda : “Pergi dan berwudhu’lah” maka dia pergi kemudian berwudhu’. Kemudian ia datang lalu Berliau bersabda “Pergilah kemudian Berwudhu’lah” Maka iapun pergi lalu berwudhu’. Kemudian ia datang, lalu ada seorang laki-laki lain bertanya pada beliau : “Wahai rasulullah ! Mengapa Engkau perintahkan ia berwudhu’, kemudian Engkau diam darinya ? maka Beliau menjawab : Sesungguhnya dia Shalat dengan memanjangkan kainnya, padahal sesungguhnya Allah tidak menerima Shalat seseorang yang memanjangkan kainnya.”

(HR. Abu dawud – kitab Shalat – Bab 84 / Al Isbal Fish Shalat – Hadits No. 638)

PENJELASAN SANAD DAN MATAN HADITS :

Susunan sanad hadits tersebut seperti dibawah ini : Abu Dawud as Sijistani –> Musa bin Ismail –> Aban –> Yahya –> Abi Ja’far –> Atha’ bin Yasar –> Abu hurairah r.a. :
Ulama-ulama ahli hadits mengkomentari rawi bernama Abi Ja’far. Imam At Tirmidzi berkata La yu’rafu Ismuhu (tidak diketahui namanya).
Ulama-ulama lain mengatakan Dia adalah Muhammad bin ali bin Al husain, berkata Ibnu Hajar Al Asqalani dan Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi bahwa Abu Ja’far adalah seorang laki-laki dari kaum Anshar, karena itulah Ibnul Qaththan menetapkan bahwa Abu Ja’far adalah Majhul (tidak dikenal).
Ibnu Hibban yang juga menyebutkan bahwa Abu Ja’far adalah Muhammad bin Ali bin Al husain, dibantah oleh ibnu Hajar bahwa hal itu tidak benar karena Muhammad bin Ali bin Al husain bukan seorang Muadzin (Abu Ja’far Al Anshari adalah seorang Muadin), Abu Ja’far jelas mendengar dari Abu hurairah dalam sejumlah hadits. Sedangkan Muhammad bin Ali Al husain tidak pernah bertemu dengan Abu Hurairah.
Maka hadits semacam ini disebut Mubham karena Abu ja’far tidak diketahui nama Aslinya, hadits Mubham tergolong hadits Dha’if (lemah).
Dari segi Matan hadits ini Janggal, yaitu batalnya wudhu’ karena ISBAL, ini terbukti dari perintah rasulullah kepada orang tersebut untuk mengulang wudhu’nya. Padahal kita telah faham bahwa Nawaqidhul wudhu’ (pembatal Wudhu’) adalah hadats, baik besar maupun kecil.
KESIMPULAN :

Shalat seorang yang ISBAL (kain yang menutup mata kaki) tetap Sah, karena hadits tersebut adalah DHA’IF.

Bisa juga dibaca fatwa Tarjih di Suara Muhammadiyah 1-15 Pebruari 2002: 29. Juga buku Tanya jawab Agama (TJA), jilid II: 108